News  

OJK Terbitkan Peraturan untuk Memperkuat Tata Kelola Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Walai.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa tata kelola yang kuat dan baik menjadi bagian integral dari aktivitas bank untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.

Mengingat pentingnya tata kelola, POJK ini bertujuan untuk mengingatkan pemegang saham pengendali tentang pentingnya pengambilan keputusan yang sesuai dan sesuai dengan ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Selain itu, POJK ini juga menekankan pentingnya pengelolaan bank yang sehat untuk mencegah kerugian potensial bagi bank dan sistem keuangan.

Penerapan tata kelola yang baik juga memiliki dampak positif pada sektor keuangan secara keseluruhan dan dapat membantu meningkatkan daya saing ekonomi.

Baca Juga :  Kepala LKPP Ajak Pelaku UMK-K Pasarkan Produk Lewat Katalog Elektronik

“Melalui POJK ini, kami ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali Bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap Bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ataupun melakukan pengelolaan Bank yang tidak sehat sehingga berpotensi merugikan Bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada Bank,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola, di Jakarta, pada Selasa 19/9/2023.

Industri perbankan telah mengalami pertumbuhan pesat, didukung oleh perkembangan teknologi dan inovasi produk.

Hal ini mendorong OJK untuk meninjau dan memperbarui peraturan tata kelola bank umum untuk memastikan bahwa sektor perbankan tumbuh secara sehat, berintegritas, dan mematuhi standar internasional.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Dorong Peningkatan Akses Permodalan bagi UMKM Industri Kuliner

POJK Tata Kelola mengatur berbagai aspek, termasuk peran dan tanggung jawab direktur dan dewan komisaris, komite, penanganan konflik kepentingan, manajemen risiko, remunerasi, serta aspek audit dan kepatuhan. Penegakan tata kelola yang baik juga akan ditekankan melalui sanksi yang sesuai jika ada pelanggaran.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa tata kelola yang baik adalah kunci untuk mencegah krisis perbankan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu, komitmen yang kuat dalam penerapan tata kelola oleh pemegang saham pengendali, direktur, dan dewan komisaris sangat penting untuk menciptakan sistem perbankan yang kuat dan terpercaya.

Penerbitan POJK Tata Kelola adalah bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa tata kelola yang kuat dan baik menjadi norma dalam industri perbankan Indonesia, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menjaga integritas sektor keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *