Walai.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa tidak akan dilakukan pendataan ulang terhadap pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.
Proses pendataan non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendataan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN dan membantu pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, “Proses pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.”
Hasil pendataan non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah, dan tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.
Saat ini, BKN sedang melakukan verifikasi data non-ASN yang terdapat dalam database BKN. Namun, tidak akan dilakukan pendataan ulang pada tahun 2024.
Kebijakan mengenai pendataan non-ASN selanjutnya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) Manajemen ASN.