News  

Kabupaten Maros Bakal Menggelar Pilkades November 2022, Ini Daftarnya

Walai.id, Maros – Sebanyak 16 desa di Kabupaten Maros bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades), pada 17 November 2022.

Untuk menjamin kelangsungan gelaran Pilkades Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat mulai mengoordinasikan tahapan-tahapan pilkades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus mengatakan rapat koordinasi tim pilkades kabupaten mulai mempersiapkan tahapan-tahapan.

“Kepanitiannya sudah terbentuk, dan untuk ASN yang akan mendaftar di Pilkades harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait,” katanya.

Menurut Idrus, rapat koordinasi bersama tim kabupaten ini dilakukan untuk mematangkan tahapan-tahapan guna mencegah terjadinya gejolak saat pelaksanaan pemilihan kepala desa.

“Kami meminta kerjasama Satpol PP, Polri dan TNI untuk pengamanan per TPS, dan juga pihak puskesmas,” ucapnya, pada Kamis 11/08/2022.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Apresiasi Implementasi 18 Revolusi Pendidikan di Kota Makassar

Sementara itu Kapolres Maros, Awaludin Amin, mengaku pihaknya telah meninjau persiapan Pilkades.

“Kami menemukan lima wilayah zona merah, tiga wilayah hijau, dan sisanya wilayah kuning,” rincinya.

Ia mengatakan klasifikasi tersebut berdasarkan tingkat kerawanan desa tersebut.

“Berdasarkan data yang kami miliki, ada satu desa yang menginginkan Pilkades di tunda, dan tetap memngingikan PLT hingga berakhir masa jabatan kades yang meninggal dunia, dan itu bisa saja akan menganggu jalannya pemilihan,” jelasnya.

Ada juga desa yang pendaftarnya mencapai tujuh orang yang ingin mencalonkan.

“Itu kan memaksakan kehendak, dan itu bisa saja sangat rawan,” bebernya.

Baca Juga :  Pemkab Maros Gelar Upacara Peringatan HARDIKNAS 2024

Ia pun meminta pengamanan TPS berdasarkan kerawanan desa tersebut.

“Misalkan Cenrana dan Tompobulu pasti tingkat kerawanannya berbeda beda,” jelasnya.

Bupati Maros, Chaidir Syam, juga mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengusulkan penambahan masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun dalam satu periode. Usulan itu diajukan ke Kementerian Dalam Negeri(Mendagri). 

“Jabatan sembilan tahun Kades karna dianggap meredakan dampak pilkades yang cukup rawan di desa, sebab memang dampak pilkades melebihi dampak pilgub, pilpres karena memang gesekan saat pilkades kerap terjadi, karena antara calon dengan masyarakat sangat dekat,” tutupnya.

Enam belas desa yang akan menggelar kontestasi adalah Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *