News  

Ragam Masalah Intai Penerbang Drone Tanpa Izin di Makassar

Walai.id, Maros – Sekretaris Bidang Federasi Aero Sport Indonesia (Fasi), Kolonel Pnb Agung Sasongkojati mengatakan provinsi Sulawesi Selatan khusunya Kota Makassar merupakan Control Air Space atau ruang udara yang dikendalikan.

Dimana terdapat ruang udara untuk penerbangan pesawat sipil, militer dan militeri training area penerbangan sipil dan militer.

Olehnya itu, dalam menerbangkan pesawat tanpa awak atau Drone di wilayah ini, seharusnya memiliki izin dan memperhatikan sejumlah aturan yang ada.

“Dalam keadaan ini semua harus punya aturan, terbang harus dapat izin. Harus dapat persetujuan dan juga berkoordinasi dengan air traffic controller atau pengatur lalu lintas udara, di samping diawasi oleh personel dari pangkalan udara lanud Sultan Hasanuddin”. Katanya, Minggu (07/11/2021).

Lebih lanjut Agung Sasongkojati yang juga menjabat sebagai Paban II Spotdirga Kasau, menjelaskan, jika terdapat berbagai masalah yang bisa ditimbulkan saat menerbangkan Drone tanpa memiliki izin. Khususnya masalah keselamatan penerbangan bagi pesawat udara.

“Ada berbagai macam masalah yang timbul pada saat penerbangan pesawat tanpa awak, pertama adalah masalah keselamatan penerbangan, mengganggu keselamatan bagi pesawat di udara, mengganggu keselamatan bagi orang di darat ditambah adanya kemungkinan keamanan udara terganggu, terkait dengan keamanan obyek vital nasional, keamanan daripada VIP dan hal lain yang bisa timbul akibat penyalahgunaan dari pesawat tanpa awak”. Terangnya.

Baca Juga :  Kakankemenag Maros Dukung Muscab ke-2 IKA-PMII untuk Dinamisasi Pergerakan Mahasiswa

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Basic Remote Pilot Course oleh TNI Angkatan Udara bersama Fasi (Federasi Aero Sport Indonesia) yang berlangsung di Lanud Sultan Hasanuddin Makassar.

Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk melatih para pilot pesawat tanpa awak atau Drone, agar memenuhi persyaratan untuk menjadi Remote Pilot.

“Kita menyelenggarakan kegiatan Certifikasi Basic Remote Pilot Fasi (Federasi Aero Sport Indonesia) yang sudah diselenggarakan selama dua hari di pangkalan udara Hasanuddin Makassar. Kegiatan ini untuk melatih remote pilot atau pilot di kota Makassar agar memiliki standar yang lengkap serta bisa memenuhi persyaratan untuk menjadi remote pilot yang mendapatkan sertifikasi dari Dirjen Perhubungan Udara”. Ungkapnya.

Kegiatan yang diikuti oleh 41 orang peserta ini, diharapkan agar para remote pilot atau penerbang pesawat tanpa awak (Drone) yang berada dibawah binaan Federasi Aero Sport Indonesia Sulawesi Selatan di kota Makassar. Khususnya dibawah pengawasan pembinaan pengendalian pangkalan udara Hasanuddin, untuk bisa terbang dengan aman dan tertib, selamat dan tidak menggangu serta selalu mematuhi aturan yang ada.

Baca Juga :  Bupati Maros Rapat FGD Bersama Dewan Pendidikan Bahas Beasiswa

“Peserta berjumlah 41, berasal dari komunitas remote pilot di Sulawesi Selatan, dari aparat baik dari TNI AU, TNI AL, TNI AD dari Kepolisian serta dari instansi terkait yang selama ini menggunakan pesawat tanpa awak untuk melaksanakan kegiatan”. Bebernya.

Kegiatan yang berlangsung atas kerjasama TNI Angkatan Udara dan Dirjen Perhubungan Udara serta AirNav ini kata dia, rencananya akan terus diselenggarakan sehingga para remote pilot di seluruh kota di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan dan Makassar tertib dalam mengamati aturan penerbangan, dan bisa berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya TNI Angkatan Udara dan Dirjen Perhubungan Udara.

“Sehingga kita tidak kecolongan ruang udara digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, kegiatan yang berpotensi kriminal dan kegiatan lain terkait kemanan dan keselamatan negara”. Pungkas Kolonel Pnb Agung Sasongkojati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *