News  

Kejagung Selamatkan Uang Negara Senilai 253 Miliar Lebih Terkait Kasus Tipikor PT Indosat Mega Media

Selain itu, telah diperoleh juga beberapa aset dari pelaksanaan Sita Eksekusi untuk segera dilakukan Taksasi (Penilaian) agar dapat mencukupi Pidana Uang Pengganti sebesar Rp. 1.358.343.346.674, dengan rincian sebagai berikut : 

1 (satu) unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² milik PT. Indosat Mega Media (IM2); 1 (satu) unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² milik PT. Indosat Mega Media (IM2); Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT.Indosat Mega Media (IM2); 14 (empat belas) unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua; Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp. 77.694.237.858.

Baca Juga :  Soroti Penahanan Relawan Kemanusiaan Asal Luwu, KKLR Desak Diplomasi Serius Pemerintah

Saat ini telah dibentuk Tim Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) dalam upaya pemulihan sisa kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp1.104.986.925.656.

Perkara tersebut terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT. Indosat, Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Pint Name (APN) pada waktu mengaktifkan dijual kepada masyarakat sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.

Baca Juga :  Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Perbuatan PT. IM2 tersebut terbukti bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, amar putusan terhadap Terpidana INDAR ATMANTO sebagai berikut: 

Tinggalkan Balasan