Walai.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Ombudsman Republik Indonesia memperkuat sinergi pengawasan dan distribusi MINYAKITA menyusul maraknya temuan pelanggaran terkait volume dan harga eceran tertinggi (HET).
Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menggelar pertemuan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat, 21/3/2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa temuan Ombudsman terkait MINYAKITA semakin memperkuat temuan Kemendag di lapangan.
“Laporan investigasi Ombudsman tentang MINYAKITA turut memperkuat temuan kami. Temuan ini akan kami jadikan referensi dalam pembuatan kebijakan distribusi dan pengawasan MINYAKITA,” ujarnya.
Kemendag berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi, pengaturan, dan HET MINYAKITA. Menteri Budi juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan saran Ombudsman terkait evaluasi margin MINYAKITA dan transparansi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa fokus pengawasan kali ini adalah pada volume dan HET MINYAKITA. Pada 16-18 Maret 2025, Ombudsman melakukan investigasi uji petik di enam provinsi: Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat.
Dari 65 sampel yang diuji, sebanyak 24 di antaranya terbukti memiliki volume kurang dari seharusnya, dengan lima pelaku usaha mengurangi volume hingga 30-270 ml per kemasan.
Selain itu, seluruh sampel dijual di atas HET Rp15.700 per liter, dengan harga rata-rata Rp17.769 per liter. Harga terendah terpantau sebesar Rp16.000 per liter, sedangkan harga tertinggi mencapai Rp19.000 per liter.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa daftar nama pelaku usaha yang produknya tidak lolos uji petik telah diserahkan kepada Kemendag untuk ditindaklanjuti.
Dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Kemendag semakin mengintensifkan pengawasan distribusi MINYAKITA bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Polri. Pada 18 Maret 2025, Kemendag mengumpulkan pelaku usaha pengemasan (repacker) MINYAKITA untuk mengingatkan pentingnya mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Sebelumnya, pada 7 Maret 2025, petugas Kemendag dan Polri mengawasi PT AEGA di Depok, yang ternyata telah berpindah ke Karawang, Jawa Barat. Pada 24 Januari 2025, Kemendag juga menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang, Banten, karena menjual MINYAKITA dengan volume yang tidak sesuai.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga telah mengawasi 316 pelaku usaha MINYAKITA di 23 provinsi sejak November 2024 hingga Maret 2025. Sebanyak 66 pelaku usaha dan 40 repacker dikenai sanksi atas berbagai pelanggaran, termasuk penjualan di atas HET dan pengemasan tidak sesuai takaran.
Kemendag berencana mengevaluasi margin keuntungan dan tata kelola distribusi untuk menjamin keterjangkauan MINYAKITA oleh masyarakat. Selain itu, pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga agar tetap sesuai HET, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan dan libur panjang.
Dengan penguatan sinergi antara Kemendag dan Ombudsman, diharapkan distribusi dan pengawasan MINYAKITA dapat lebih efektif, sehingga hak konsumen terlindungi dan stabilitas harga tetap terjaga.