Walai.id, Nasional – Berdasarkan instruksi Jaksa Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, melalui siaran pers Jumat 01 April 2022.
Jaksa Agung RI mengapresiasi Tim Gabungan yaitu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung yang telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp. 253.356.420.991, dari Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana INDAR ATMANTO yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2).
Menurut Keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Penyelamatan kerugian Negara Meliaran Rupiah ini merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama Terpidana INDAR ATMANTO sebesar Rp. 1.358.343.346.647, yang dibebankan kepada PT. Indosat Mega Media (IM2).
Kasus ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013.
Penyelamatan kerugian Negara tersebut diperoleh dari hasil Sita Eksekusi Pencarian Harta Benda Milik Terpidana berupa uang tunai sebesar Rp. 9.253.320.991, dan hasil penjualan Production Asset dan Production Support Asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp. 244.103.100.000, pada tanggal 23 Maret 2022.
Selanjutnya, uang sebesar Rp.253.356.420.991,telah disetorkan Jaksa ke kas Negara dengan nomor billingĀ 820220211204724.