News  

Kejagung Selamatkan Uang Negara Senilai 253 Miliar Lebih Terkait Kasus Tipikor PT Indosat Mega Media

Menyatakan Terdakwa INDAR ATMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Dilakukan Secara Bersama-Sama”.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000  dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menghukum PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.358.343.346.674 dengan ketentuan apabila PT. Indosat Mega Media (PT. IM2) tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut;

Baca Juga :  Kementerian Kehutanan Matangkan Aturan Penyelesaian Sengketa Kehutanan Lewat Konsultasi Publik

Menetapkan lamanya penahanan kota yang pernah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan; 

Baca Juga :  Menkeu: APBN Semester I 2026 Tetap Sehat di Tengah Ketidakpastian Global

Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Pelaksanaan penyelamatan kerugian Negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana INDAR ATMANTO yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2) dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. 

Tinggalkan Balasan