News  

OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Kolaborasi Berantas Judi Online dan Penipuan Digital

Walai.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam upaya memberantas judi online dan penipuan digital guna menciptakan ekosistem keuangan yang aman, tepercaya, dan berintegritas.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 yang mengangkat tema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Jakarta, pada Selasa (14/7/2026).

Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, jajaran kementerian dan lembaga, pimpinan perbankan, serta pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Dalam kesempatan itu, para peserta menyepakati langkah bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk praktik perjudian online dan penipuan berbasis teknologi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan tantangan industri jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga melindungi masyarakat dari semakin beragamnya modus kejahatan digital.

Baca Juga :  Kemkomdigi Targetkan Kecepatan Internet Nasional Tembus 100 Mbps dalam Dua Tahun

Menurut Friderica, transformasi digital yang berkembang pesat harus diimbangi dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen agar kepercayaan publik terhadap sistem keuangan tetap terjaga.

Ia juga menyoroti peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam menangani kasus penipuan keuangan digital. Hingga pertengahan Juli 2026, IASC telah menerima lebih dari 608 ribu laporan masyarakat, mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang dilaporkan, memblokir sekitar 557 ribu rekening, serta membantu pengembalian dana korban hingga mendekati Rp200 miliar.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa perbankan memiliki posisi strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber.

Dian menjelaskan, OJK bersama industri perbankan menjalankan tiga strategi utama dalam pemberantasan judi online, yakni penguatan regulasi, peningkatan pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring.

Data OJK hingga Mei 2026 menunjukkan terdapat sekitar 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha dengan calon nasabah, lebih dari 51 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening yang diblokir setelah melalui proses pemeriksaan mendalam (Enhanced Due Diligence).

Baca Juga :  Menkeu Kaji Usulan Perubahan Pajak JHT dan Pensiun, Said Iqbal Sampaikan Masukan Buruh

Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian pada 2025 meningkat lebih dari 260 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam memberantas perjudian online.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penanganan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh rantai ekosistemnya, tidak hanya menutup akses situs atau platform digital.

Menurut Meutya, hingga Juli 2026 pihaknya telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup tanpa disertai pemutusan aliran dana yang menjadi sumber utama aktivitas perjudian daring.

“Pemberantasan judi online harus menyasar seluruh ekosistem, termasuk rekening yang digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil perjudian,” ujarnya.

Melalui forum tersebut, OJK mengajak industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, memperkuat manajemen risiko, serta memperluas kerja sama lintas sektor guna menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkokoh ketahanan sistem keuangan nasional di era digital.