WALAI.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Indonesia Forestry Carbon Hub (Sentra Karbon Kehutanan Indonesia) sekaligus menyerahkan Persetujuan Menteri Kehutanan terkait penerbitan unit karbon melalui skema Non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non-SPE GRK) kepada sejumlah proyek kehutanan yang telah siap beroperasi.
Peluncuran yang berlangsung di Jakarta, Senin (6/7), menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan sekaligus mendorong percepatan ekonomi hijau berbasis pelestarian lingkungan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan pada tahap awal pemerintah memberikan persetujuan kepada sejumlah proyek percontohan terverifikasi yang mencakup kawasan seluas sekitar 225 ribu hektare.
“Total potensi penurunan emisi dari proyek-proyek awal ini mencapai sekitar 30 juta ton CO2 ekuivalen. Nilai transaksi ekonominya diperkirakan mencapai Rp5 triliun, dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar,” ujar Raja Juli dalam konferensi pers.
Proyek yang memperoleh persetujuan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 meliputi PT Global Alam Lestari melalui Sumatra Merang Peatland Project, PT Rimba Makmur Utama melalui Katingan Peatland Restoration and Conservation Project, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa melalui The Mayas Project, serta program perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi, yang didampingi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.
Selain peluncuran hub karbon, pemerintah juga memperkuat integrasi sistem perdagangan karbon nasional melalui kerja sama dengan organisasi standar karbon global, Verra.
Menurut Raja Juli, pemerintah dijadwalkan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli mendatang. Sistem tersebut akan terhubung dengan Verra Registry dan Bursa Karbon Indonesia melalui integrasi berbasis Application Programming Interface (API) dan teknologi blockchain.
“Integrasi ini akan memastikan transparansi serta ketertelusuran transaksi karbon dari hulu hingga hilir,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini dianggap menghambat investasi.
Menurutnya, pemerintah tengah mengoordinasikan harmonisasi sekitar 35 regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Instruksi Presiden, guna menciptakan iklim investasi yang lebih efektif dan transparan.
“Semua aturan diselaraskan agar proses investasi lebih mudah, transparan, dan tidak terhambat ego sektoral. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan kesiapan OJK dalam memperkuat ekosistem pasar karbon nasional.
OJK, kata Friderica, telah meluncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan menyusun financing playbook sebagai panduan pembiayaan bagi proyek-proyek berkelanjutan.
“Kami terus memperkuat regulasi dan pengawasan bursa karbon, sekaligus mengeksplorasi pengembangan produk keuangan berbasis karbon yang memanfaatkan arus kas dari penjualan kredit karbon kehutanan maupun komoditas agroforestri,” katanya.
Ia menambahkan, setiap skema pembiayaan yang dikembangkan harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat lokal yang selama ini berperan sebagai penjaga kawasan hutan.
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengapresiasi kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam membangun tata kelola karbon yang berintegritas.
Hashim juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait target pemulihan lahan terdegradasi seluas 12,7 juta hektare di Indonesia.
“Lahan terdegradasi seluas 12,7 juta hektare harus segera dipulihkan. Ini menjadi peluang besar bagi pasar karbon sekaligus ruang bagi investor global untuk berpartisipasi dalam agenda pemulihan lingkungan Indonesia,” ujarnya.
Peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat sinergi antara perlindungan lingkungan, pemanfaatan teknologi, dan pemberdayaan masyarakat. Melalui tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel, pemerintah optimistis sektor kehutanan dapat berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target Indonesia FOLU Net Sink 2030.