Walai.id, Nasional – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menerima audiensi dari Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pada hari Senin, 22 Januari 2024.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Internal yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024, yang membahas tanggapan dan keberatan pelaku usaha terkait pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.
Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga mendengarkan aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan kebijakan PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
Menko Airlangga menyampaikan bahwa solusi telah diatur dalam Surat Edaran Mendagri dan bahwa Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal dengan mengurangi tarif PBJT hiburan.
Dengan merujuk pada Pasal 101 UU HKPD, Menko Airlangga menjelaskan bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Kepala Daerah memiliki wewenang untuk mengurangi tarif PBJT hiburan sebesar 40% hingga 75%, cukup ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Selain itu, Menko Airlangga menginformasikan bahwa Kementerian Keuangan sedang mengkaji insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata, berupa PPh Badan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10%.
Hal ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi pelaku usaha dan memperbaiki iklim usaha agar tetap kondusif.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut adalah Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani, serta sejumlah perwakilan pengusaha Perhotelan dan Jasa Hiburan seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista.