WALAI.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman baru tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga di Kantor KPPU, Jakarta, pada Senin (6/7/2026).
Nota Kesepahaman bernomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau MOU-3/D.01/2026 itu ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026, menggantikan Nota Kesepahaman sebelumnya yang ditandatangani pada November 2020.
Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian bersama, pertukaran data dan informasi, penyediaan narasumber dan ahli, serta sosialisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Friderica mengatakan, pembaruan Nota Kesepahaman ini merupakan respons atas dinamika perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin pesat. Menurutnya, persaingan usaha yang sehat adalah bagian penting dari fondasi kepercayaan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian,” kata Friderica.
M. Fanshurullah menyambut baik sinergi ini dan menekankan bahwa di era transformasi digital, hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan makin erat. Ia mengingatkan bahwa inovasi teknologi yang memperluas akses layanan keuangan juga menghadirkan tantangan pengawasan yang lebih kompleks.
“Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, serta tiga Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. (*)