News  

Satgas Anti Mafia Bola Polri Menetapkan 6 Tersangka Kasus Pengaturan Skor

Walai.id, Jakarta – Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor dalam Liga 2. Meskipun demikian, hingga saat ini, para tersangka belum ditahan.

Wakabareskrim Polri, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus meminta bantuan kepada wasit untuk memenangkan sebuah klub dengan iming-iming uang sebesar Rp100 juta. Tujuannya adalah agar klub tersebut menang melawan lawannya.

“Iya, klub tersebut telah mengeluarkan Rp1 miliar untuk mempengaruhi wasit,” kata Wakabareskrim dalam konferensi pers pada Rabu (27/9/23).

Baca Juga :  BBTNKS Tegaskan Ladang Ganja Ditemukan di Luar Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat

Menurut Wakabareskrim, klub yang terlibat dalam skandal tersebut saat ini masih berkompetisi di Liga Indonesia. Namun, para wasit yang terlibat hanya bertugas hingga tahun 2021.

“Modus kecurangan yang digunakan masih sama, yaitu wasit tidak mengangkat bendera saat terjadi offside,” jelas Wakabareskrim.

Sebelum menetapkan tersangka, pihak berwenang telah memeriksa 15 saksi. Setelahnya, mereka melakukan gelar perkara dan menetapkan enam tersangka, yaitu K (sebagai LO wasit), A (sebagai kurir pengantar uang), R (sebagai wasit tengah), E (sebagai wasit 1), E (sebagai asisten wasit 1), dan A (sebagai wasit cadangan).

Baca Juga :  Uji Kompetensi Fungsional Kementerian Kehutanan di Manggala Wanabhakti

Tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta. Sedangkan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Tinggalkan Balasan