WALAI.ID, JAKARTA – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida R. Rasahan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non TPI) Jakarta Barat, pada Kamis (4/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan optimal pasca peristiwa hukum yang terjadi sebelumnya.
Dalam peninjauan tersebut, Syafrida menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman RI bertujuan memastikan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik tidak terganggu, khususnya dalam layanan keimigrasian yang menjadi kebutuhan penting bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
“Kehadiran kami hari ini untuk memastikan bahwa pasca peristiwa hukum yang terjadi kemarin, hak masyarakat untuk dilayani oleh Kantor Imigrasi Non TPI Jakarta Barat tidak terganggu,” ujar Syafrida usai melakukan peninjauan di kantor tersebut.
Selama kunjungan berlangsung, Tim Ombudsman RI didampingi langsung oleh Kepala Bidang Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Roni Fajar Purba. Peninjauan dilakukan di sejumlah titik pelayanan guna melihat secara langsung proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Ombudsman RI memastikan bahwa seluruh layanan keimigrasian tetap berjalan normal. Loket pelayanan pengajuan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun layanan pengurusan izin tinggal seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.
Syafrida mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam melakukan mitigasi dan menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, respons yang cepat dan terukur menjadi faktor penting dalam memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga meskipun terdapat dinamika yang terjadi di lingkungan instansi.
“Ombudsman menghargai upaya yang telah dilakukan jajaran Kanwil untuk memastikan seluruh layanan tetap berjalan dan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengakses pelayanan keimigrasian,” katanya.
Meski demikian, Ombudsman RI memberikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi ke depan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah perlunya peninjauan dan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pengajuan layanan keimigrasian, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan Jakarta Barat.
Menurut Syafrida, evaluasi terhadap SOP diperlukan untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi masyarakat. Selain itu, penguatan sistem pengawasan internal juga dinilai penting guna mencegah potensi penyimpangan dan meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
Ombudsman RI menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai sektor, termasuk layanan keimigrasian. Langkah tersebut merupakan bagian dari tugas Ombudsman dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan hasil pemantauan yang menunjukkan pelayanan tetap berjalan normal, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir dalam mengakses layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Ombudsman juga berharap evaluasi yang dilakukan dapat semakin memperkuat kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.