Walai.id, Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program prioritas nasional tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
“Pemeriksaan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” demikian keterangan resmi pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mochamad Jeffry
Program MBG merupakan program prioritas pemerintah yang mulai dijalankan sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi bagi anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi gratis. Pada 2025, program ini didukung anggaran sebesar Rp85,27 triliun, sedangkan pada 2026 dialokasikan anggaran sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, terungkap dugaan penyimpangan pada penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra program memiliki afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN serta tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh persetujuan melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur sebelumnya. Bahkan, sejumlah yayasan disebut menerima insentif dalam jumlah besar dari pelaksanaan program MBG.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. DH, SS, dan LP diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan program di lapangan.
Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami penggelembungan harga (markup) dan tidak mendukung efektivitas operasional program MBG.
Beberapa proyek pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun. Penyidik menduga vendor pelaksana tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, ditemukan indikasi markup dalam proyek tersebut.
Penyidik juga menyoroti pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur penggelembungan harga.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Perhitungan kerugian negara masih dalam proses pendalaman bersama pihak terkait.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru junto ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari ketiga tersangka maupun kuasa hukum mereka terkait penetapan status hukum tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.