News  

Jumlah Tenaga Honorer yang Banyak, Pemerintah Harus Serius Menangani

Walai.id, Jakarta – Komisi II DPR yang bertanggung jawab atas Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat bahwa jumlah tenaga honorer di bidang tenaga teknis sangat banyak di Indonesia. Mereka ada di berbagai lembaga, kementerian, dan juga di tingkat pemerintah daerah.

Terkait hal ini, Komisi II DPR siap untuk secara serius mengawal komitmen Pemerintah dalam mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Mengatakan bahwa jumlah tenaga honorer tenaga teknis tidak signifikan adalah salah. Karena hampir setiap kementerian, lembaga, bahkan SKPD juga memiliki tenaga honorer. Oleh karena itu, kita tidak boleh menganggap enteng tenaga teknis ini,” tegas Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Parlementaria, di Jakarta, pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga :  Mendag Zulkifli Hasan: Dukung Inklusivitas Perdagangan Asia Pasifik

Mardani juga menambahkan bahwa kebijakan kenaikan pangkat enam kali dalam setahun bagi ASN, sementara banyak pegawai honorer yang belum jelas nasibnya, dapat menciptakan persepsi negatif di masyarakat. Terlebih lagi, Mardani menyebut bahwa belakangan ini banyak masalah yang melibatkan ASN.

“Jangan sampai tercipta persepsi bahwa kenaikan jabatan begitu mudah. Kenaikan jabatan harus menjadi bentuk apresiasi yang disertai dengan kualitas dan profesionalitas,” tegas politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Oleh karena itu, Mardani meminta Kementerian PAN-RB (PAN dan Reformasi Birokrasi) untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas sistem evaluasi kinerja pegawai ASN seiring dengan diberlakukannya kenaikan pangkat enam kali per tahun mulai tahun 2023.

“DPR RI akan mengawasi penerapan kebijakan ini dan akan meminta Pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan pangkat ini jika tidak secara signifikan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” jelas Mardani.

Baca Juga :  Peran Kementerian Kominfo dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Instrumen penilaian yang kuat akan menjadi penting untuk mengukur secara mendalam dan detail setiap kinerja ASN. Selain itu, transparansi dalam hasil penilaian juga penting dilakukan sehingga setiap pegawai dapat memeriksa kinerjanya sendiri.

“Jika ada perlakuan yang tidak adil, di mana seharusnya mereka mendapatkan kenaikan pangkat, namun diberikan kepada orang lain, maka akan terjadi demotivasi. Artinya, kebijakan kenaikan pangkat tidak akan efektif,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, kebijakan mengenai kenaikan pangkat ASN enam kali dalam setahun akan diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Selain itu, aturan tersebut juga akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *