News  

Begini Cara Mendaftar Penerima Bansos PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos

Walai.id, Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap program bantuan sosial (bansos), salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar sebagai penerima, kini pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi Cek Bansos.

Berikut langkah-langkah pendaftaran bansos PKH melalui aplikasi:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi Cek Bansos resmi tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk iOS. Masyarakat diminta mengunduh aplikasi ini untuk memulai proses pendaftaran.

2. Registrasi Akun

Setelah aplikasi diunduh, pengguna diminta membuat akun dengan mengisi data diri, seperti:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Nama lengkap sesuai KTP.
  • Tanggal lahir dan alamat lengkap.
  • Nomor HP aktif.

Kode verifikasi akan dikirimkan melalui SMS untuk mengaktifkan akun.

3. Ajukan Usulan Melalui Fitur “Usul”

Setelah berhasil login, pengguna dapat memilih menu “Usul” untuk mengajukan diri atau anggota keluarga sebagai calon penerima bansos. Data yang harus diisi meliputi:

  • NIK dan Nomor KK.
  • Nama lengkap sesuai KTP.
  • Alamat tempat tinggal.
  • Kategori bantuan yang diusulkan, seperti PKH.

Pengguna juga dapat mengunggah dokumen pendukung seperti foto KTP atau KK jika diperlukan.

4. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah pengajuan, data yang diusulkan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat dan Kementerian Sosial. Proses ini memastikan data calon penerima sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

5. Pantau Status Pengajuan

Pengguna dapat memantau status pengajuan melalui aplikasi. Jika disetujui, bantuan akan disalurkan melalui mekanisme yang berlaku, seperti Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).

Catatan Penting

  • Semua proses pendaftaran melalui Aplikasi Cek Bansos tidak dipungut biaya.
  • Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen resmi dan terdaftar di Dukcapil.
  • Jika mengalami kendala, masyarakat dapat menghubungi Call Center Kementerian Sosial di nomor 1500299.

Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat yang berhak menerima PKH dapat lebih mudah terdaftar dan mendapatkan bantuan sesuai kebutuhannya.