News  

Tenaga Honorer Akan Dihapus dan Diganti PNS Part Time

Walai.id, Nasional – Pemerintah dan DPR RI sedang membahas RUU tentang Perubahan Atas UU ASN. Salah satu opsi yang dibahas adalah pembukaan formasi baru ASN, yaitu PPPK part time, Senin 10/07/2023.

Dengan adanya PPPK part time, status ASN yang sebelumnya hanya terdiri dari PNS dan PPPK akan ditambah. Hal ini dilakukan untuk menghindari PHK tenaga honorer pada 28 November 2023.

“Sebelumnya hanya ada satu jenis PPPK, sekarang ada dua, yaitu full time dan part time,” kata Anggota Panja RUU ASN DPR, Guspardi Gaus.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Kelas Dunia Jadi Kunci Kemandirian Nasional

PPPK part time diharapkan dapat mencegah kehilangan pekerjaan dan mengurangi penurunan pendapatan tenaga honorer. Tidak hanya itu, ini juga tidak akan menambah beban anggaran pemerintah dalam belanja pegawai, sambil tetap mengangkat 2,3 juta tenaga honorer yang telah diverifikasi.

PPPK part time akan bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati, seperti pekerja part time di sektor swasta.

Baca Juga :  Wamenkop Ferry Dorong Kopontren Jadi Pusat Bisnis Kopdes/Kel Merah Putih

Selain itu, RUU ASN juga mengatur penguatan lembaga seperti KASN, BKN, dan LAN. RUU ini juga membahas sistem merit, digitalisasi pelayanan publik, dan perencanaan pengadaan ASN dengan melibatkan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.

“ASN yang direkrut akan sesuai dengan bidang yang dikembangkan dalam RPJMN, seperti sektor pariwisata, guru, dan kesehatan,” ujar Guspardi.

Pembahasan RUU ASN masih berlangsung dan diharapkan segera disahkan pada sidang rapat paripurna terdekat.

Tinggalkan Balasan