Walai.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah berhasil memblokir sebanyak 1.075 domain situs web yang terkait dengan entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama semester pertama tahun 2023.
Tindakan pemblokiran ini dilakukan dengan kerja sama antara Bappebti dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai upaya strategis Bappebti untuk meminimalisir maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia.
“Kami akan terus melakukan patroli siber untuk menindak entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia, baik melalui situs internet, media sosial, maupun media daring lainnya,” tegas Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, pada hari Kamis (6/7/2023).
Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka yang tidak dapat diakses di wilayah Indonesia. Upaya ini juga dilakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Didid menambahkan bahwa setiap pihak yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti. Dia juga menjelaskan bahwa bertransaksi dengan entitas ilegal, terutama yang berlokasi di luar negeri, sangat berisiko. Bappebti tidak dapat membantu masyarakat dalam mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dan entitas ilegal tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menambahkan, “Saat ini, masih banyak penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka. Masyarakat seringkali diajak untuk berinvestasi perdagangan berjangka, padahal sebenarnya bukan perdagangan berjangka. Modus ini sering ditemui melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya. Masyarakat dijanjikan keuntungan besar dari titipan dana trading. Namun, setelah mentransfer dana, yang diperoleh bukanlah keuntungan melainkan kerugian,” ungkap Aldison.
Selain modus tersebut, seringkali terdapat penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member. Namun, dalam perdagangan berjangka, dilarang menggunakan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema member get member atau Multi Level Marketing (MLM).
Ke depan, Bappebti mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama ketika tidak ada risiko yang dijanjikan. Perdagangan berjangka memiliki risiko tinggi dan keuntungan yang tinggi pula. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan perdagangan berjangka serta mempelajari dan mengenali risiko investasi tersebut. Untuk mengetahui legalitas perusahaan yang menawarkan perdagangan berjangka, masyarakat dapat mengakses situs web resmi Bappebti melalui tautan berikut: ceklegalitas.bappebti.go.id, pungkas Aldison.