Tegaskan Tolak Amandemen UUD NRI Tahun 1945, Ini Alasan Fajlurrahman Jurdi

Walai.id, Makassar – Rencana Amandemen UUD NRI tahun 1945 yang belakangan gencar di diskusikan oleh berbagai kalangan dan mendapat penolakan dari banyak pihak, juga menjadi salah satu hal yang dpersoalkan oleh Ahli Hukum tata Negara Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi.

Laki-laki yang biasa disapa Fajlur ini mengemukakan alasannya ketika ditanya terkait dengan rencana amandemen terbatas UUD NRI tahun 1945.

“Apa urgensinya amandemen saat ini? Kenapa pula gencar rencana amandemen justru ditengah situasi bangsa lagi sulit? Saya curiga, ini ada rencana terselubung lain selain Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang disampaikan oleh Ketua MPR. Itu hanya isu yang dimunculkan, karena tidak begitu resisten. Tetapi rencana besarnya, ada grand design yang mereka rencanakan” ungkap Penulis buku Melawan Kekuasaan ini.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Perintahkan Penyelidikan Kasus Pagar Laut

Fajlur mengungkapkan, target utama para politisi itu adalah pasal 7 UUD NRI tahun 1945. Pasal 7 itu berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Jika amandemen berhasil dibuka, maka tinggal mereka hapus potongan kalimat “hanya satu kali masa jabatan”, maka berakhir sudah pembatasan masa jabatan Presiden”.

“Kita menolak amandemen. Penolakan ini bukan soal konstitusional atau tidaknya amandemen, tidak ada hubungannya. Amandemen itu konstitusional, karena diatur dalam Pasal 37. Yang jadi soal adalah mens rea nya. Niatnya belum sampai pada posisi Negarawan. Mereka adalah homo politics yang berburu jatah kekuasaan. Mereka kadang masih mau undur Pemilu hingga 2027, masih mau ubah konstitusi, karena mereka merasa, pemerintahan di bawah Jokowi gampang dikendalikan” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung, Fokus pada Pemberantasan Korupsi dan Perizinan Ilegal

Direktur Republik Institute menegaskan, jadi kita harus bergerak bersama, sebelum jatuh ke lubang yang terlalu dalam. Amandemen adalah langkah menjerumuskan bangsa ini ke jurang, dan kita berkali-kali masuk ke jurang legislasi yang buruk rupa. Ingatlah saat UU KPK diubah, ingatlah saat UU MK diubah, ingatlah saat UU Minerba di ubah, dan ingatlah bagaimana mereka bikin UU Ciptaker. Jangan pura-pura lupa. Waspadalah dengan tipu muslihat mereka.

Tinggalkan Balasan