News  

Smart Wallet Kembali Undur Aktivitas WD, Satgas PASTI: Sudah Ditutup

Walai.id, Nasional – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup aktivitas Smart Wallet melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) karena dugaan terlibat dalam kecurangan dan praktik ilegal. 

Smart Wallet diduga melakukan kegiatan tanpa izin dan terlibat dalam praktik penipuan terhadap anggotanya.

Bappebti juga telah menemukan penyalahgunaan izin platform Smart Wallet di Indonesia. 

Baca Juga :  Ombudsman RI Awasi Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Maladministrasi

Satgas PASTI menemukan indikasi skema ponzi dalam sistem manajemen modal anggota, menunjukkan tanda-tanda investasi ilegal. 

Dalam situasi ini, Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi yang tidak sah, berdasarkan siaran pers pada laman resmi OJK (18/3).

Yang terbaru, berdasarkan informasi yang dihimpun tim liputan Walai.id, Kamis, 21/3/2024, ribuan anggota Smart Wallet merasa kecewa dengan penundaan penarikan dana mereka hingga Sabtu, 23 Maret 2024, setelah dijanjikan bisa dilakukan pada 20 Maret 2024. 

Baca Juga :  Kemenkominfo Dorong Penguatan Kepemimpinan Digital di RRI untuk Percepat Transformasi Penyiaran

Hal ini menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan anggota, terutama setelah pengumuman yang dilakukan pada malam hari.

Perlu diingat bahwa investasi yang menjanjikan keuntungan besar seringkali memiliki risiko tinggi, dan masyarakat dihimbau untuk melakukan penelitian menyeluruh sebelum berinvestasi.

Respon (3)

  1. 𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙗𝙚𝙣𝙖𝙧 𝙖𝙙𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙣𝙖𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙞𝙣𝙞, 𝙡𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙝 𝙠𝙪𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙥𝙖𝙩, 𝙨𝙚𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨𝙣𝙮𝙖 𝙖𝙘𝙘𝙤𝙪𝙣𝙩 𝙨𝙚𝙩𝙤𝙧𝙖𝙣 𝙮𝙜 𝙙𝙞 𝙞𝙨𝙤𝙡𝙞𝙧 𝙥𝙚𝙣𝙖𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙪𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙩𝙖𝙥 𝙗𝙪𝙠𝙖 𝙖𝙜𝙖𝙧 𝙢𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙮𝙜 𝙠𝙤𝙧𝙗𝙖𝙣 𝙗𝙞𝙨𝙖 𝙖𝙢𝙖𝙣𝙠𝙖𝙣 𝙪𝙖𝙣𝙜𝙣𝙮𝙖. 𝙆𝙚𝙟𝙖𝙙𝙞𝙖𝙣 𝙨𝙖𝙖𝙩 𝙞𝙣𝙞, 𝙨𝙚𝙩𝙤𝙧𝙖𝙣 𝙩𝙩𝙥 𝙗𝙪𝙠𝙖, 𝙥𝙚𝙣𝙖𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙮𝙜 𝙩𝙪𝙩𝙪𝙥 𝙢𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙩𝙖𝙢𝙗𝙖𝙝 𝙠𝙤𝙧𝙗𝙖𝙣.

Tinggalkan Balasan