News  

Kejagung: Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jampidsus

JAKARTA, WALAI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Lebih dari 608 Ribu Kasus Scam Tercatat hingga Juni 2026

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Febrie membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan properti pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga :  OJK dan KPPU Perkuat Sinergi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan lewat MoU Baru

Menanggapi temuan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan seluruh aset tersebut akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya. Namun penjelasan itu akan disampaikan melalui forum yang sesuai dengan prosedur hukum,” katanya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), Febrie juga menegaskan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polri dan mengajak masyarakat untuk menyikapi informasi secara bijaksana agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan.

Ia turut membantah isu yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, serta menegaskan tetap menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan hingga proses pemberkasan perkara selesai. Namun, sehari kemudian Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung.