News  

Angkut Kayu Ilegal dari TN Bukit Tigapuluh, Satu Tersangka Ditahan

Walai.id, Jambi – Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menangani dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan satu truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar 9 meter kubik kayu olahan dan menetapkan S (46) sebagai tersangka.

Kasus terungkap saat Polisi Kehutanan melakukan SMART Patrol di wilayah Resor Suban, Senin (17/8). Petugas menghentikan truk di Jalan Lintas Tengah Merlung-Simpang Niam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, karena membawa kayu tanpa dokumen sah, Jumat, 21/8/2026.

Baca Juga :  Indonesia Dorong Keadilan Iklim dalam Pertemuan Menteri Lingkungan BRICS

Hasil pemeriksaan menunjukkan S mengaku telah belasan kali mengangkut kayu tanpa dokumen dari wilayah tersebut. Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jambi, sementara truk dan kayu olahan diamankan sebagai barang bukti.

S dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Jamnas XII 2026, Kemenhut Ajak 1.250 Pimpinan Kontingen Perkuat Pelestarian Hutan

Kasus ini menjadi perkara ketujuh dugaan pembalakan liar di TN Bukit Tigapuluh yang ditangani Balai Gakkum Kehutanan Sumatera sepanjang 2026. Penyidik masih menelusuri asal kayu serta pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredarannya.

Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penegakan hukum harus dilakukan hingga memutus rantai distribusi dan keuntungan dari hasil hutan ilegal.