Jakarta, Walai.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, Rabu (8/7/2026), untuk membahas sejumlah masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengevaluasi berbagai kebijakan perpajakan agar tetap memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara.
Dalam pertemuan itu, Said Iqbal menyampaikan sejumlah usulan, mulai dari evaluasi pengenaan pajak atas JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak.
Selain itu, terdapat pula usulan terkait perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.
Menanggapi masukan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah akan melakukan kajian secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan kebijakan.
“Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujarnya.
Menurut Purbaya, evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dampak terhadap penerimaan negara, sasaran penerima manfaat, hingga kesesuaiannya dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
“Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian pemerintah adalah mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali dan melakukan pencairan JHT secara berulang.
Menurut Purbaya, pemerintah perlu menilai kembali apakah skema yang berlaku saat ini masih relevan dengan dinamika pasar kerja yang terus berubah.
“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji kemungkinan penyesuaian sejumlah ketentuan yang masih mengacu pada regulasi lama agar lebih selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan kebutuhan dunia kerja saat ini.
Purbaya menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.
Karena itu, pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran, berkeadilan, serta mampu mendukung penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja.