WALAI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka tersebut adalah ETS yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta TRM yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Sabtu, 11/7/2026.
KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Direktur penyidikan mengungkapkan, perkara ini bermula dari dugaan permintaan setoran yang dilakukan ETS melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM. Setoran tersebut diduga berasal dari insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah atau yang dikenal sebagai upah pungut (UP), serta setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam penyelidikan, ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta sebagian dana insentif pegawai BPKAD. Besaran potongan yang diminta disebut mencapai sekitar 40 persen dari insentif yang diterima.
Untuk menjalankan praktik tersebut, RCH diduga memerintahkan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan BPKAD agar menyetorkan dana yang telah dipotong setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026. Dari praktik tersebut, penyidik menduga telah terkumpul dana sekitar Rp2,93 miliar.
KPK juga mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana dari OPD yang dilakukan melalui TRM atas perintah ETS. Setoran tersebut disebut dikumpulkan setiap tahun, termasuk pada momen pencairan tunjangan hari raya (THR).
Penyidik menduga praktik itu memicu pembuatan dokumen pengeluaran fiktif dan penggelembungan nilai pengadaan di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah. Sepanjang periode 2024–2026, dana yang diterima ETS dari setoran rutin OPD diduga mencapai Rp840 juta.
Selain itu, RCH juga disebut mengumpulkan dana lain pada 2022 dan 2024 dengan nilai total sekitar Rp2,6 miliar. Sebagian dana yang diterima diduga digunakan ETS untuk kepentingan pribadi.
Dalam operasi penindakan tersebut, KPK mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan nilai total sekitar Rp21,2 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang dalam berbagai mata uang asing, antara lain dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand. Selain itu, penyidik juga menyita 25 keping emas dengan total berat sekitar 2,5 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih terjadi di lingkungan pemerintahan daerah dan menunjukkan pentingnya penguatan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lembaga antirasuah itu juga mencatat sepanjang 2026 telah melakukan operasi penindakan terhadap kepala daerah di sejumlah wilayah Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Pekalongan, Cilacap, Pati, dan terbaru Kabupaten Sukoharjo.
KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah dan perangkat pemerintahan agar menjalankan kewenangannya secara transparan, akuntabel, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan dan benturan kepentingan.