News  

Tujuh PNS Ikuti Sidang Presentasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Periode Juli 2026

JAKARTA, WALAI.ID – Sebanyak tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengikuti sidang presentasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) periode 1 Juli 2026 di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (30/6/2026).

Sidang presentasi merupakan tahapan akhir dalam proses penilaian usulan KPLB yang diberikan kepada aparatur sipil negara atas inovasi dan kontribusi luar biasa dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan publik.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, mengatakan dampak inovasi menjadi salah satu aspek utama yang dinilai dalam proses seleksi. Penilaian tidak hanya melihat manfaat bagi instansi, tetapi juga potensi replikasi inovasi tersebut secara nasional.

“Dampak inovasi menjadi faktor penting yang dilihat dari usulan yang disampaikan kandidat KPLB, baik dampak terhadap instansi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik maupun kemungkinan untuk direplikasi secara nasional,” ujar Suharmen.

Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan KPLB diawali dengan penyampaian proposal inovasi oleh instansi kepada BKN. Proposal tersebut kemudian dianalisis oleh tim teknis untuk menilai manfaat dan dampaknya bagi masyarakat maupun organisasi.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Jakarta Sampaikan Dukungan untuk Program MBG dan Pemberantasan Korupsi

Setelah melalui proses analisis, kandidat akan mengikuti sidang pra-KPLB sebelum ditetapkan untuk mengikuti sidang presentasi sebagai tahap akhir penilaian.

“Tahapan dimulai dari pengusulan proposal inovasi oleh instansi ke BKN, lalu dianalisis oleh tim teknis apakah karya memberikan dampak kepada masyarakat atau instansi atau tidak. Kemudian dilanjutkan dengan sidang pra-KPLB. Setelah itu diputuskan siapa saja kandidat yang dapat ke tahapan selanjutnya, yaitu sidang presentasi. Total akhir penilaian sidang presentasi yang akan menentukan apakah mendapatkan dan diusulkan KPLB pada periode Juli 2026,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, setiap peserta diberikan waktu delapan menit untuk mempresentasikan inovasinya, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama tim penilai guna mendalami materi yang disampaikan.

Sementara itu, Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN BKN, Paulus Dwi Laksono Harjono, mengungkapkan bahwa pada periode 1 Juli 2026 terdapat 22 usulan kandidat KPLB yang masuk ke BKN.

Dari jumlah tersebut, hanya tujuh peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang presentasi.

Baca Juga :  Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk 32 Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir

“Tujuh peserta berasal dari berbagai instansi, antara lain Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya melalui BKPPD Intan Jaya, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dua peserta dari BPOM, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Paulus.

Sidang presentasi KPLB kali ini menghadirkan tim panelis yang terdiri dari Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Rahman Hadi, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Jumiati, serta Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN Herman.

BKN menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi usulan KPLB mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa.

Dalam aturan tersebut, terdapat lima aspek utama yang menjadi dasar penilaian, yakni originalitas, kemanfaatan, efektivitas dan efisiensi, pengakuan atau penghargaan yang diperoleh, serta daya ungkit dan dampak inovasi yang dihasilkan.

Melalui mekanisme tersebut, BKN berharap penghargaan KPLB dapat diberikan kepada aparatur yang benar-benar mampu menghadirkan inovasi berdampak nyata bagi peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik.