News  

Kemkomdigi Dorong Kolaborasi Penegakan UU PDP untuk Perkuat Daya Saing Ekonomi Digital Indonesia

Walai.id, Jakarta Pusat – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari sektor publik maupun swasta, untuk berkolaborasi dalam penegakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kolaborasi ini dinilai penting guna memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam peta ekonomi digital global.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa di era digital yang semakin terkoneksi, kepercayaan publik menjadi faktor penentu keberlanjutan transformasi digital. Menurutnya, pelindungan data pribadi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan tersebut.

“Kepercayaan adalah investasi terbaik, bahkan telah menjadi mata uang baru di dunia digital. Dengan penegakan UU PDP yang dilakukan secara kolaboratif, kita tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global,” ujar Nezar Patria saat membuka Seminar bertajuk Accelerating PDP Law Enforcement through Public–Private Collaboration to Drive Digital Innovation di Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Dalam paparannya, Nezar mengungkapkan bahwa tantangan pelindungan data di Indonesia masih cukup besar. Sepanjang tahun 2023, tercatat sekitar tiga juta insiden kebocoran data, dengan sekitar 62 persen di antaranya berupa pencurian informasi pribadi. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Baca Juga :  LIRA Tegaskan Pemilukada Langsung Harus Dipertahankan Sesuai Putusan MK

“Kita tidak bisa membiarkan potensi ekonomi digital Indonesia yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah terancam oleh kerugian miliaran rupiah akibat kebocoran data. Pelindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menekankan bahwa pesatnya inovasi digital harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat dan kepatuhan terhadap regulasi. Ia menilai bahwa keamanan data dan kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi ekosistem digital yang sehat.

“Inovasi memang harus terus melaju, tetapi keamanan dan kepatuhan hukum adalah rel yang tidak boleh ditinggalkan. Tanpa itu, kepercayaan publik akan sulit dibangun,” ujar Alexander.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi Sonny Hendra Sudaryana menyoroti pentingnya penerapan prinsip privacy by design dalam setiap pengembangan teknologi dan layanan digital. Menurutnya, inovasi hanya akan berkelanjutan jika sejak awal dirancang dengan memperhatikan aspek pelindungan data pribadi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tekankan Peran Sekolah Unggulan Dalam Mencetak Pemimpin Berkarakter

“Transformasi digital hanya bisa bertahan jika dibangun di atas kepercayaan. Melalui Garuda Spark Innovation Hub, kami mempertemukan BUMN, startup, akademisi, dan regulator untuk menguji solusi digital yang aman sejak tahap perancangan,” jelas Sonny.

Ia menambahkan bahwa prinsip pelindungan data kini mulai diintegrasikan dalam berbagai layanan strategis, salah satunya mekanisme Know Your Customer (KYC), yang dinilai sebagai pintu utama dalam membangun kepercayaan digital nasional.

Seminar ini dihadiri lebih dari 30 perwakilan dari sektor publik dan swasta, di antaranya Telkom Indonesia, Bank Mandiri, Pertamina, Freeport Indonesia, BRI, XL Axiata, serta SKK Migas. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam penegakan UU PDP.

Melalui forum ini, Kemkomdigi menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta merupakan kunci untuk memastikan Indonesia tidak hanya aman secara digital, tetapi juga mampu bersaing secara kompetitif di panggung ekonomi digital global.