Jenewa, Walai.id – Indonesia mengambil peran aktif dalam pembahasan tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dunia dengan mendorong perlindungan anak menjadi salah satu prinsip utama dalam penyusunan aturan AI global.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat mewakili Presiden Prabowo Subianto pada forum perdana Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara khusus membahas tata kelola AI, Global Dialogue on AI Governance, di Jenewa, pada Selasa (7/7).
Forum yang dibuka Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, itu dihadiri perwakilan dari 108 negara anggota PBB, termasuk kepala pemerintahan, menteri, dan pimpinan organisasi internasional.
Dalam forum tersebut, Indonesia mengusulkan pembentukan koalisi global yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI. Pemerintah juga mendorong harmonisasi regulasi lintas negara serta penyusunan standar internasional yang mampu melindungi anak dari risiko eksploitasi algoritma tanpa menghambat inovasi.
“Dialog ini menjadi kesempatan penting untuk membangun tata kelola AI global yang inklusif, berpusat pada manusia, berorientasi pada pembangunan, dan diperkuat melalui kerja sama internasional,” kata Meutya Hafid.
Berbeda dengan banyak negara yang masih menyusun kerangka kebijakan AI, Indonesia hadir dengan pengalaman regulasi yang telah diterapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Menurut Meutya, Presiden Prabowo Subianto memandang AI tidak hanya sebagai teknologi yang perlu dikendalikan risikonya, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan, terutama di negara berkembang.
Karena itu, Indonesia menilai tata kelola AI global harus mampu menjawab berbagai kesenjangan yang masih dihadapi banyak negara, mulai dari akses teknologi, infrastruktur digital, tata kelola data, kapasitas sumber daya manusia, hingga pembiayaan.
“AI harus menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, bukan hanya teknologi yang dinikmati oleh negara-negara maju,” tegas Meutya.
Di tingkat nasional, pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi presiden mengenai Peta Jalan dan Etika AI Nasional sebagai pedoman pengembangan dan pemanfaatan AI di berbagai sektor. Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan penggunaan AI berlangsung secara bertanggung jawab, transparan, dan tetap menempatkan manusia sebagai pusat pengambilan keputusan.
Indonesia juga memperkenalkan PP TUNAS sebagai salah satu contoh praktik perlindungan anak di ruang digital. Regulasi yang ditetapkan pada Maret 2025 itu mengatur pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Menurut pemerintah, dalam lima bulan pelaksanaannya sekitar lima juta akun anak telah memperoleh perlindungan melalui kebijakan tersebut. Pengalaman itu dinilai menunjukkan bahwa regulasi dapat berjalan seiring dengan inovasi teknologi tanpa menghambat transformasi digital.
Dalam forum tersebut, Indonesia turut menekankan bahwa tata kelola AI global sebaiknya dibangun berdasarkan prinsip interoperabilitas, bukan keseragaman aturan. Pendekatan ini dinilai lebih relevan mengingat tingkat kesiapan teknologi dan kebutuhan pembangunan setiap negara berbeda-beda.
Untuk memperluas manfaat AI secara merata, Indonesia juga mendorong penguatan kerja sama internasional melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kemitraan teknologi, akses komputasi awan, pengembangan model AI berbasis bahasa lokal, serta dukungan pembiayaan bagi negara berkembang.