WALAI.id, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III tahun 2025, yakni periode Juli hingga September, tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan diambil guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Tak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi pun dipastikan tetap. Golongan tersebut mencakup kelompok sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, hingga UMKM.
Jisman juga menegaskan pentingnya peran PLN dalam menjaga efisiensi operasional dan mutu layanan.
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelasnya.
Penyesuaian tarif listrik sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, di mana tarif untuk pelanggan nonsubsidi ditinjau setiap tiga bulan, mengacu pada parameter ekonomi makro seperti nilai tukar, inflasi, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 berdasarkan data Februari hingga April menunjukkan tren kenaikan yang seharusnya berdampak pada tarif, Pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang ada demi stabilitas dan keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional.