Walai.id, Maros – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Maros pasangan Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur (CS-Ta) periode 2024-2029.
Acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kabupaten Maros ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tim pemenangan pasangan calon terpilih, partai pengusung, dan jajaran penyelenggara pemilu, Kamis, 9/1/2025.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Maros, Edi Rahman, secara resmi membacakan keputusan penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2025.
Keputusan ini menetapkan pasangan calon yang telah memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maros 2024 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Dengan ini, kami menetapkan pasangan calon terpilih sesuai hasil rekapitulasi suara resmi yang telah disahkan. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan,” ujar Edi Rahman.
Acara berlangsung dengan khidmat, ditutup dengan penyerahan dokumen penetapan kepada perwakilan pasangan calon terpilih dan partai pengusung.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan proses pemilu di Kabupaten Maros.
Penetapan ini menjadi tonggak awal bagi pasangan terpilih untuk segera mempersiapkan langkah strategis dalam merealisasikan visi dan misinya untuk Kabupaten Maros yang lebih maju dan sejahtera.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih rencananya akan dilakukan serentak pada bulan maret 2025 oleh KEMENDAGRI.
Pasangan Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur (CS-Ta) ditetapkan setelah menang melawan Kotak Kosong, pada pilkada 2024 lalu, pasangan CS TA menang meraih 121.892 suara, sedangkan Kotak Kosong mendapatkan 68.527 suara.