Walai.id, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui tim layanan SAPA 129 telah menemui korban untuk melakukan assessment dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok dalam mengawal kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak (MK) di sebuah daycare di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis 1/8/2024.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses penanganan kasus ini untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.
“Saat ini sedang berlangsung upaya untuk mendukung penanganan hukum terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pemilik daycare (MI) di Depok. Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, dan pelaku telah diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka. Kami mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian,” ujar Nahar.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPTD PPA Kota Depok, dan Polres Kota Depok untuk memastikan hak-hak korban, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
“Tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan kegiatan sesuai dengan tujuan dan fungsi. Meski terdaftar, oknum yang tidak melaksanakan tugas sesuai pedoman harus dilaporkan dan diproses lebih lanjut jika ada unsur pidana. Orang tua berhak membuat laporan polisi untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi sesuai undang-undang Perlindungan Anak,” jelas Nahar.
Nahar menambahkan bahwa lembaga penitipan anak harus memiliki SDM dengan kapasitas memadai dan mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi praktik yang tidak sesuai.
Tindakan segera harus diambil, baik dalam proses hukum maupun dampak terhadap anak. Pemeriksaan kondisi fisik dan psikis anak diperlukan untuk menentukan intervensi selanjutnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000.
“Kami akan terus memantau dan memastikan anak korban serta keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami siap memberikan bantuan pendampingan hukum maupun psikologis. Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk melindungi anak dari kekerasan. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” tegas Nahar.