News  

PPATK: Indonesia Darurat Judol, Perputaran Dana Capai Rp1.200 Triliun di 2025

Walai.id, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa Indonesia kini menghadapi ancaman serius dari aktivitas judi online. 

Hal tersebut diungkap Dalam rangka memperingati Gerakan Nasional APU PPT ke-23, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan acara Apresiasi Komitmen Nyata, Sinergi Kuat Menuju Asta Cita. 

Kegiatan yang diselenggarakan di Auditorium Yunus Husein, Gedung PPATK Jakarta ini dibuka secara resmi oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Kamis (17/04).

Baca Juga :  Indonesia Dorong Kerja Sama ASEAN Perangi Hoaks dan Lindungi Anak di Dunia Digital

Menurut Ivan, Sepanjang tahun 2025, perputaran dana dari kejahatan ini diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun, naik signifikan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp981 triliun.

Ivan menyampaikan bahwa judi online kini menjadi salah satu bentuk kejahatan finansial yang paling masif dan sulit dilacak karena keterlibatannya dengan teknologi digital dan platform daring.

“Kita menghadapi tantangan yang terus berkembang, termasuk penyalahgunaan teknologi seperti aset kripto dan berbagai platform sepert judi online untuk melakukan tindak pidana,” ujar Ivan, dikuti pada laman remsi PPATK, Kamis 25/04/2025.

Baca Juga :  Industri Kopi Nasional Makin Bergairah, Ekspor Tembus USD661,9 Juta

Ivan menegaskan bahwa kolaborasi antar lembaga sangat penting dalam memerangi aktivitas ini, mengingat sifatnya yang lintas negara dan melibatkan sistem keuangan yang kompleks. 

PPATK juga terus melakukan analisis dan pemantauan aliran dana untuk mengungkap jaringan-jaringan besar yang tersembunyi di balik praktik judi online tersebut.