News  

Zulkifli Hasan Pimpin Ekspose Penindakan Produk Impor Ilegal

Walai.id, Cikarang – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose penindakan produk impor ilegal senilai Rp46,19 miliar yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Giat tersebut berlangsung di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 6/8/2024.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya sinergi antar kementerian dan lembaga untuk menertibkan importasi ilegal.

“Kita satu tim perlu kerja sama yang kuat, mulai dari Bareskrim, Kementerian Keuangan c.q Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan pusat-pusat perdagangan serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Turut hadir dalam ekspose tersebut Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Wahyu Widada, Perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol Helfi Assegaf, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, dan BPOM. Mendag Zulkifli Hasan didampingi oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang.

Baca Juga :  Pemerintah Dukung Ekonomi dan Pengembangan SDM Lewat AI

Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, yang merupakan bagian dari Kementerian Perdagangan, menemukan produk kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen asal barang. Jumlah temuan ini mencapai sekitar 20.000 rol.

Selain itu, Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap 1.883 bal pakaian bekas. Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas, sedangkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang mengamankan berbagai produk termasuk 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak), 332 pak tekstil (nilon, poliester, sintetis, kulit), 43 buah kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik (laptop, telepon seluler, mesin fotokopi), serta 5.896 buah garmen (berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori).

Baca Juga :  Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Strategis

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

“Keseluruhan barang yang ditindak tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan saat ini tengah melakukan riset secara serius untuk memiliki data yang akurat dan komprehensif guna membasmi impor ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Wahyu Widada menambahkan bahwa masalah impor ilegal menjadi perhatian khusus Bareskrim karena tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada pengusaha kecil dan UMKM.

“Bareskrim akan terus berkomitmen untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan impor ilegal ini. Kami siap mendukung Pak Menteri dalam setiap langkah untuk membantu masyarakat kita dan pemerintah, menuju negara yang lebih maju,” urainya.