Walai.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Resiliensi Digital bagi industri perbankan umum sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan sektor perbankan di era digital.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam mengawal transformasi digital perbankan yang sejalan dengan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang diterbitkan pada tahun 2022.
Peluncuran panduan ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan asosiasi dan perwakilan industri perbankan pada acara Peluncuran Panduan Resiliensi Digital dan Diskusi Tata Kelola Artificial Intelligence di Sektor Perbankan, yang berlangsung di Jakarta, pada Selasa 20/08/2024.
Dalam sambutannya, Dian Ediana Rae menekankan bahwa digitalisasi memberikan berbagai manfaat, termasuk peningkatan efisiensi di banyak aspek, namun juga membawa tantangan dan risiko yang harus diantisipasi dan dimitigasi oleh industri perbankan.
Digitalisasi memungkinkan perbankan untuk berkolaborasi dengan sektor lain dalam sebuah ekosistem digital yang terhubung.
“Hal ini menuntut sistem perbankan yang resilien, karena dapat mempengaruhi kelangsungan operasional dan usaha bank. Dalam kondisi seperti ini, kerangka resiliensi digital menjadi sangat krusial untuk diterapkan,” ujar Dian.
Panduan Resiliensi Digital ini berfokus pada tiga aspek utama:
- Ketahanan terhadap Dinamika Bisnis (Digital Competitiveness): Meliputi pengembangan produk yang berorientasi pada konsumen, adopsi teknologi terkini secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab, serta transformasi dalam desain organisasi, kepemimpinan digital, budaya digital, dan pengembangan talenta digital.
- Ketahanan terhadap Disrupsi/Gangguan (Business Continuity Management): Terdiri dari tiga tahapan:
- Tahap Antisipasi (Anticipate): Persiapan menghadapi kemungkinan gangguan atau ancaman di lingkungan digital.
- Tahap Bertahan dan Pulih (Withstand and Recover): Penanganan insiden keamanan atau gangguan dengan tetap menjaga efektivitas operasional bank.
- Tahap Berkelanjutan (Sustain): Evaluasi dan pengembangan prosedur ketahanan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam menghadapi gangguan di masa depan.
- Perlindungan Konsumen di Era Digital: Mencakup manajemen insiden pelanggan, pemulihan insiden pelanggan, dan layanan pasca-pemulihan bagi pelanggan.
Panduan Resiliensi Digital ini dirancang sebagai acuan bagi bank dalam mempersiapkan, menghadapi, dan pulih dari gangguan operasional teknologi atau insiden siber, dengan tujuan meminimalkan kerugian nasabah, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial.
Panduan ini juga merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap akselerasi transformasi digital perbankan Indonesia, serta penguatan ketahanan bisnis dan operasional bank dalam mendukung perekonomian nasional.
Peluncuran Panduan Resiliensi Digital ini melengkapi berbagai kebijakan OJK yang telah ada, seperti Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No.11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No.29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, dan SEOJK No.24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum.
Acara peluncuran ini diikuti dengan diskusi Tata Kelola Artificial Intelligence (AI) yang menghadirkan pembicara kunci dari perusahaan teknologi dan bank umum yang berkompeten di bidangnya.
Diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan wawasan mengenai pemanfaatan AI, termasuk sistem AI canggih serta tata kelola yang diperlukan, sehingga penggunaan AI dapat memberikan manfaat optimal sekaligus memitigasi berbagai risiko yang muncul.
Ke depan, OJK juga berencana untuk menerbitkan panduan spesifik terkait penerapan AI di sektor perbankan, sebagaimana telah dilakukan oleh beberapa regulator di berbagai negara.