News  

Jampidsus Febrie Angkat Bicara soal Penggeledahan Polri, Klarifikasi Emas 74 Kg hingga Isu Mundur

Walai.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya menyampaikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan Polri dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing saat penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul yang diakui sebagai milik pribadi Febrie.

Febrie menegaskan Kejaksaan Agung menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polri. Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar dan tidak terburu-buru membentuk opini.

Baca Juga :  Menko Polkam: Disinformasi dan Ujaran Kebencian Jadi Ancaman Serius di Ruang Digital

Terkait aset yang ditemukan, Febrie menyatakan rumah di Sentul telah lama menjadi milik pribadinya. Sementara emas, uang, dan valuta asing yang ditemukan, menurutnya, memiliki asal-usul yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan kepemilikan bisnis restoran di kawasan Cipete.

Dalam kesempatan yang sama, Febrie menepis kabar yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Ia menegaskan tetap menjalankan tugas dan menerima arahan pimpinan untuk menyelesaikan pemberkasan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga :  Menkeu: APBN Semester I 2026 Tetap Sehat di Tengah Ketidakpastian Global

Menanggapi isu yang menghubungkannya dengan kasus pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, Febrie mengaku tidak memahami kaitan dirinya dengan perkara tersebut. Sementara terkait dugaan persoalan batu bara untuk PLTU, ia menilai penanganannya perlu diawali dengan audit secara menyeluruh.

Febrie juga menegaskan Kejaksaan Agung tetap memfokuskan penanganan perkara strategis, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan dan dugaan praktik transfer pricing. Selain itu, Kejaksaan terus mengawal akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).