News  

Wamenpar Dorong Pelaku Wisata Pahami KBLI 2025

Jakarta, Walai.id – Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, mendorong pelaku industri pariwisata memahami dan memanfaatkan implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 untuk memperkuat kepastian usaha, meningkatkan kualitas layanan perizinan, serta mendukung iklim investasi yang lebih sehat.

Hal tersebut disampaikan Ni Luh Puspa dalam kegiatan Sosialisasi Transformasi KBLI Pariwisata 2025 ke dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Jakarta, Rabu (8/7).

Menurutnya, KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi, model bisnis baru, dan dinamika dunia usaha saat ini.

“Pembaruan ini bukan sekadar perubahan kode klasifikasi usaha. KBLI 2025 menjadi fondasi untuk memperkuat integrasi data, meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki layanan perizinan, dan mengakomodasi perkembangan usaha pariwisata secara lebih tepat,” ujar Ni Luh.

Ia menegaskan sektor pariwisata memiliki peran strategis dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, dibutuhkan sistem perizinan yang lebih sederhana, adaptif, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun investor.

Baca Juga :  Kemkomdigi Ungkap Modus Baru Judi Online, Spam Komentar Naik 128 Persen

Transformasi KBLI 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah menyempurnakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi melalui OSS.

KBLI 2025 sendiri disusun mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities(ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2024.

Dibandingkan versi sebelumnya, KBLI 2025 mengalami sejumlah perubahan penting. Jumlah kategori usaha bertambah dari 21 kategori menjadi 22 kategori, sementara struktur klasifikasi juga diperluas menjadi 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.

Pembaruan tersebut mencakup pemecahan satu kode usaha menjadi beberapa kode yang lebih spesifik, penggabungan sejumlah kode untuk penyederhanaan klasifikasi, penyesuaian uraian kegiatan usaha, hingga penambahan dan penghapusan kode tertentu sesuai perkembangan ekonomi.

Ni Luh berharap seluruh pemangku kepentingan pariwisata memiliki pemahaman yang sama mengenai implementasi KBLI 2025 sehingga proses transisi dapat berjalan efektif.

“Kesamaan pemahaman menjadi modal penting agar kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha,” katanya.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Skema Kredit Khusus Perempuan, Bunga Turun Jadi 8 Persen

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Hukum, dan BPS untuk memberikan kepastian hukum dalam implementasi KBLI 2025.

Menurut Amalia, pelaku usaha yang diwajibkan menyesuaikan KBLI melalui sistem OSS tidak perlu mengubah akta perusahaan maupun perizinan apabila tidak terdapat perubahan aktivitas usaha atau ekspansi bisnis.

“Perubahan akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Ditjen AHU dan OSS berdasarkan tabel konversi KBLI 2025,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, BPS juga menyosialisasikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan mendata seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Data yang dihimpun melalui sensus tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran, termasuk untuk pengembangan sektor pariwisata nasional.

Amalia memastikan seluruh data yang dikumpulkan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik.

“Ini adalah agenda besar nasional yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali untuk memetakan dunia usaha Indonesia. Data yang diberikan masyarakat akan dijaga kerahasiaannya dan tidak berkaitan dengan pajak,” ujarnya.