Walai.id, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengesahkan dua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 pada 1 Agustus 2024.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem aset kripto dan melindungi masyarakat sebagai pelanggan.
Kedua PFAK yang disahkan adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang).
“Bappebti fokus memperkuat ekosistem aset kripto dengan mengesahkan PINTU dan Pluang sebagai PFAK. Ini adalah kunci untuk memperkuat perlindungan masyarakat,” ujar Kasan di Jakarta, pada Rabu 7/8/2024.
Kasan menjelaskan bahwa proses CPFAK menjadi PFAK merupakan komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto terhadap peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas, keamanan, transaksi, dan transparansi dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.
Perusahaan CPFAK harus memenuhi berbagai persyaratan untuk menjadi PFAK, termasuk memiliki sertifikat ISO 27001, sistem yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka.
“Persyaratan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keamanan tambahan kepada pelanggan aset kripto,” jelas Kasan.
Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan PFAK akan tercatat di bursa, sehingga lebih transparan. Selain itu, terdapat lembaga kliring sebagai penjamin dan depository sebagai tempat penyimpanan aset kripto, sehingga masyarakat diharapkan merasa lebih nyaman dan aman untuk bertransaksi.
Direktur Utama Bursa Aset Kripto (CFX), Subani, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian PINTU dan Pluang yang telah sah menjadi PFAK.
“Ini adalah prestasi dan komitmen kedua perusahaan dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan. Kami berharap kepercayaan masyarakat meningkat dan industri aset kripto semakin berkembang,” kata Subani.
Saat ini, terdapat 13 perusahaan CPFAK lain yang telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi PFAK. “Kami berharap 13 perusahaan ini segera menjadi PFAK,” tambah Subani.
Menurut data Bappebti, nilai transaksi aset kripto terus tumbuh pada periode Januari-Juni 2024, mencapai Rp301,75 triliun dengan 20,24 juta pelanggan terdaftar. Pada Juni 2024, transaksi mencapai Rp40,83 triliun, naik 354,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan negara dari pajak aset kripto periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.