News  

Diduga Ada Pungutan Rp100 Ribu dalam Pengurusan KK dan Akta Kelahiran di Kantor Camat Marusu

Walai.id, Maros — Dugaan pungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan kembali mencuat di Kabupaten Maros. Seorang warga Kecamatan Marusu mengaku diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp100 ribu saat mengurus Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran di Kantor Camat Marusu, Kamis (7/5/2026).

Warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial HA mengatakan, dirinya menerima informasi melalui pesan WhatsApp dari salah seorang pegawai kantor camat bahwa dokumen yang diurus telah selesai dan dapat diambil. Namun, dalam komunikasi tersebut disebutkan adanya biaya administrasi sebesar Rp100 ribu.

“Saya ditelepon lewat WhatsApp oleh pegawai kantor camat katanya KK dan akta kelahiran anak saya sudah selesai, tapi diminta bayar administrasi Rp100 ribu,” ujar HA.

Untuk memastikan informasi tersebut, HA bersama kerabatnya, IT, mendatangi Kantor Camat Marusu guna mengambil dokumen sekaligus menanyakan dasar pungutan yang dimaksud.

Baca Juga :  Mubes IKA Unhas Digelar, Andi Irfan Jadi Koordinator Presidium Sidang

Setibanya di kantor camat, keduanya menemui seorang pegawai yang disebut berinisial MA. Dalam percakapan tersebut, IT mempertanyakan adanya biaya pengurusan KK dan akta kelahiran karena menurutnya layanan administrasi kependudukan seharusnya gratis.

“Setahu saya pengurusan KK dan akta kelahiran itu tidak dipungut biaya,” kata IT kepada pegawai tersebut.

Menanggapi hal itu, pegawai yang bersangkutan disebut menjelaskan bahwa biaya tersebut digunakan sebagai ongkos pengurusan ke Kota Maros.

“Biaya ini sebagai ongkos saya mengurus ke Maros kota karena berkas ini tidak dikerjakan di sini. Saya keluarkan bensin untuk mengurus KK dan akta kelahiran,” ujar MA sebagaimana ditirukan oleh warga.

Baca Juga :  May Day: Antara Perjuangan Buruh dan Ironi Angka Pengangguran di Tengah Bonus Demografi

Percakapan itu disebut berlangsung tegang hingga akhirnya warga memilih membayar uang yang diminta demi menghindari keributan dan agar dokumen dapat segera dibawa pulang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pembuatan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya.

Pemerintah Kabupaten Maros sebelumnya juga telah menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Praktik pungutan di luar ketentuan tersebut dinilai berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli). Sejumlah pihak meminta adanya evaluasi terhadap sistem pelayanan administrasi di tingkat kecamatan agar pelayanan publik berjalan transparan dan sesuai aturan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Camat Marusu terkait dugaan pungutan tersebut.