Walai.id, Jakarta – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menginisiasi Penyelidikan Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan (BMTP atau safeguard measures) terhadap impor barang expansible polystyrene (EPS) dengan nomor kode sistem harmonisasi (HS) 8 digit 3903.11.10 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
Penyelidikan ini dilakukan terhadap impor EPS dari tiga negara utama, yaitu Taiwan, Tiongkok, dan Vietnam.
KPPI menginisiasi penyelidikan perpanjangan BMTP tersebut setelah menerima permohonan resmi dari PT Kofuku Plastic Indonesia (PT KPI) pada 21/7/2024.
Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak, menyatakan bahwa KPPI menemukan bukti awal adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon.
“Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan pemohon, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk pada periode 2021–2023. Hal ini termasuk penurunan pada produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, dan laba. Pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan penyesuaian strukturalnya secara optimal,” ungkap Franciska.
Franciska menambahkan bahwa PT KPI telah menginformasikan realisasi program penyesuaian struktural hingga saat ini yang baru mencapai 27,74 persen.
Menurut PT KPI, realisasi ini masih terbilang kecil karena waktu tiga tahun yang diberikan pada pengenaan BMTP sebelumnya tidak cukup untuk membuat penyesuaian struktural yang diperlukan.
“Oleh karena itu, pemohon meminta KPPI untuk memperpanjang pengenaan BMTP agar PT KPI dapat menyelesaikan program penyesuaian struktural dan bersaing dengan barang impor,” kata Franciska.
Pada 2023, impor utama expansible polystyrene terbesar berasal dari Taiwan dengan pangsa impor sebesar 47,09 persen, diikuti oleh Tiongkok dan Vietnam dengan pangsa impor masing-masing sebesar 37,56 persen dan 13,36 persen.
Selain ketiga negara tersebut, pangsa impor negara berkembang masih di bawah 3 persen dari total impor pada tahun yang sama.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPPI mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan (interested parties) untuk mendaftarkan diri sebagai pihak yang berkepentingan agar dapat mengikuti dengar pendapat (hearing), selambat-lambatnya pada 1 Agustus 2024.