News  

Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Walai.id, Jakarta – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Program ini mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Sebelum implementasinya, diperlukan kajian mendalam mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari DPR. Sesuai UU P2SK, setiap amanat undang-undang ini harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya maksimal dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah di Google Tiba-Tiba Rp 8.170 per Dolar AS

Setelah PP diterbitkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

“Dengan adanya asuransi ini, beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan akan berkurang, sekaligus mendorong perilaku berkendara yang lebih baik”, Ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, pada Kamis 18/7/2024.

Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Meningkatnya perlindungan terhadap risiko juga diharapkan membuat masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Pengaturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan dan memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh kepada masyarakat.

“Nantinya, dengan adanya PP dan peraturan implementasi dari OJK, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas”, jelas Aman Santosa.