News  

RUU ASN Telah Disahkan: Tidak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer

Jakarta, Walai.id – Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (03/10). Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan rasa terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan masukan berharga dalam pembentukan RUU ASN. Dia juga berterima kasih kepada berbagai pihak, termasuk DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan para pemangku kepentingan terkait lainnya yang telah ikut mengawal RUU ASN ini.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” kata Anas.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Gudang Bulog Sumba Barat Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Berjalan Lancar

Salah satu isu penting dalam RUU ini adalah menciptakan payung hukum untuk pengaturan tenaga non-ASN (honorer) yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang, dengan mayoritas di antaranya bekerja di instansi daerah. “Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi dasar hukum bagi prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak ada PHK masal, yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi sejak awal,” ungkap Anas.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, dan jika kita menerapkan normatif, mereka seharusnya tidak lagi bekerja setelah November 2023. Dengan disahkannya RUU ini, kami memastikan bahwa mereka tetap aman dan dapat terus bekerja. Dalam istilah lain, kami memberikan jaminan agar mereka tetap bekerja,” tambahnya.

Baca Juga :  Wujudkan Akses Keuangan Yang Bertanggungjawab dan Produktif, OJK Gelar Kick Off Bulan Inklusi Keuangan di Balikpapan

Anas juga mengungkapkan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang dapat menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Detailnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dia menambahkan bahwa beberapa prinsip penting yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah agar pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini tidak mengalami penurunan. Anas mengakui kontribusi signifikan yang diberikan oleh tenaga non-ASN dalam pemerintahan, dan pemerintah bersama DPR telah menyatakan komitmennya agar pendapatan mereka tidak mengalami penurunan akibat penataan ini.

Di sisi lain, Anas juga mencatat bahwa pemerintah telah merancang penataan ini tanpa menimbulkan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Tinggalkan Balasan