News  

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Biometrik Nomor Seluler Berlaku Nasional untuk Perkuat Keamanan Digital

Walai.id, JAKARTA — Pemerintah akan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026 bagi setiap aktivasi nomor baru. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat keamanan ruang digital sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem telekomunikasi dan layanan digital di Indonesia.

Penerapan registrasi biometrik dilakukan melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terintegrasi dengan basis data kependudukan nasional milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Melalui sistem ini, identitas pelanggan akan diverifikasi secara langsung sehingga penggunaan data palsu atau identitas milik orang lain dapat diminimalkan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem guna mendukung implementasi kebijakan tersebut secara nasional.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

Menurut Edwin, kebijakan registrasi biometrik merupakan respons pemerintah terhadap meningkatnya ancaman kejahatan digital yang memanfaatkan kelemahan sistem verifikasi identitas pelanggan telekomunikasi. Selama beberapa tahun terakhir, berbagai bentuk kejahatan siber seperti spam call, phishing, penyalahgunaan kode verifikasi satu kali (one-time password atau OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal terus menjadi tantangan serius di ruang digital nasional.

“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” katanya.

Baca Juga :  Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Ombudsman

Data yang dihimpun pemerintah menunjukkan bahwa praktik penggunaan identitas palsu dalam registrasi kartu SIM masih menjadi salah satu celah utama yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Berdasarkan catatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), hingga April 2026 total kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.

Menurut Edwin, banyak kasus penipuan digital sulit ditelusuri karena nomor telepon yang digunakan pelaku terdaftar menggunakan identitas fiktif atau data milik orang lain tanpa izin. Melalui sistem biometrik, pemerintah berharap praktik tersebut dapat ditekan secara signifikan.

“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain meningkatkan perlindungan konsumen, pemerintah menilai kebijakan ini juga akan memberikan dampak positif bagi industri telekomunikasi nasional. Basis data pelanggan yang lebih akurat diyakini dapat membantu operator mengurangi penggunaan kartu SIM ilegal, meningkatkan kualitas pelanggan aktif, serta mendukung perencanaan investasi jaringan yang lebih efisien dan tepat sasaran.

Di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat mengenai perlindungan data pribadi, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun kementerian. Sistem yang digunakan hanya melakukan proses pencocokan identitas dengan data Dukcapil pada saat registrasi berlangsung.

“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” kata Edwin.

Ia menjelaskan bahwa penerapan registrasi biometrik juga telah mengadopsi berbagai standar keamanan internasional. Sistem verifikasi menggunakan standar manajemen keamanan informasi ISO 27001 serta teknologi liveness detection yang mengacu pada standar ISO/IEC 30107-3 untuk memastikan bahwa proses pengenalan wajah dilakukan oleh pengguna yang sah dan bukan melalui manipulasi gambar atau video.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Transformasi Bangsa Harus Berlandaskan Nilai-Nilai Pancasila

Sejak awal tahun 2026, pemerintah bersama operator telekomunikasi telah melakukan serangkaian uji coba di berbagai gerai layanan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa proses registrasi biometrik dapat dilakukan dengan cepat, relatif mudah, dan mampu meningkatkan akurasi data pelanggan secara signifikan.

Selain berlaku bagi pelanggan baru, pemerintah juga mendorong pelanggan lama yang sebelumnya telah melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu membersihkan data pelanggan yang tidak valid sekaligus memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat.

Melalui mekanisme baru ini, pelanggan juga dapat mengetahui jumlah nomor yang terdaftar menggunakan identitasnya dan mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang diduga terdaftar tanpa izin.

Edwin menegaskan bahwa registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administratif, melainkan bagian dari transformasi digital nasional yang menempatkan keamanan dan kepercayaan sebagai fondasi utama.

“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Penerapan registrasi biometrik secara nasional menandai babak baru dalam tata kelola identitas digital di Indonesia. Di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi digital dan penggunaan layanan berbasis teknologi, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat perlindungan masyarakat, menekan angka kejahatan siber, serta menciptakan ruang digital yang lebih aman, terpercaya, dan berdaya saing.