News  

Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Walai.id, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa artis Yuki Kato terkait dugaan promosi situs web yang diduga sebagai situs judi online, Senin 25/09/2023.

Pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Yuki Kato dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap endorsment situs web yang mencurigakan. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada Kamis (21/9/2023), tetapi Yuki Kato meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut hingga akhir pekan.

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa klarifikasi kepada Yuki Kato berlangsung selama kurang lebih empat jam dengan 23 pertanyaan yang diajukan.

Baca Juga :  Deklarasikan Pilkada Damai 2024 dan Anti Hoaks: Jaga Ruang Digital Tetap Kondusif

Sementara itu, Yuki Kato menyatakan bahwa dia datang untuk membantu Polri dalam penyelesaian kasus ini. “Pokoknya aku datang ke sini untuk membantu teman-teman penyidik di bidang kepolisian dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh mereka,” kata Yuki Kato setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Sabtu (23/9/2023).

Pemeriksaan atau klarifikasi terhadap artis, selebgram, dan influencer terkait promosi judi online merupakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh Dittipidisiber Bareskrim Polri. Sebelumnya, artis Wulan Guritno juga telah diperiksa terkait kasus serupa. Pemeriksaan pertama terhadap Wulan Guritno dilakukan pada Kamis (14/9/2023) dan berlanjut pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Gudang Bulog Sumba Barat Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Berjalan Lancar

Dittipidsiber Bareskrim Polri memberikan imbauan kepada para artis, selebgram, dan influencer untuk tidak melakukan promosi judi online karena dampak dari judi online telah meresahkan masyarakat. Dampak negatifnya termasuk kemungkinan terjadinya tindak pidana lainnya, seperti pencurian, perdagangan manusia, dan bahkan kasus bunuh diri.

Hingga saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengungkap 77 kasus judi daring pada tahun 2023 dengan 130 tersangka yang ditangkap. Sementara pada tahun 2022, terdapat 610 kasus yang diungkap dengan melibatkan 760 tersangka.

Ini adalah langkah yang diambil oleh pihak berwenang dalam upaya memberantas aktivitas judi online ilegal dan meminimalisir dampak negatifnya di masyarakat.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan