News  

Kemendagri Buka 153 Formasi Seleksi Pengadaan ASN Tahun 2023

Walai.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuka 153 formasi untuk seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, terdapat 20 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 133 formasi untuk Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Allokasi ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 mengenai kebutuhan pegawai ASN di lingkungan pemerintah pusat tahun anggaran 2023.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (24/9/2023), Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Yudia Ramli, menjelaskan bahwa periode pendaftaran dimulai pada tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023 secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.

“Formasi tersebut dilaksanakan melalui dua jenis jalur pengadaan, yakni seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” katanya.

Dia menambahkan bahwa seleksi pengadaan PNS Kemendagri tahun 2023 terdiri dari 20 formasi dengan beberapa ketentuan.

Pertama, alokasi formasi bagi pelamar kebutuhan umum sejumlah 16 formasi. Sementara itu, bagi pelamar khusus, terdapat 4 formasi dengan rincian putra/putri terbaik/cumlaude sebanyak 10 persen atau 2 formasi, penyandang disabilitas 1 formasi, dan putra/putri Papua sebanyak 1 formasi.

Baca Juga :  Tingkatkan Pemasaran Produk Dalam Negeri, Kemendag Fasilitasi Program UMKM JAGO

Yudia melanjutkan, kualifikasi pendidikan untuk jabatan asisten ahli dosen adalah minimal S-2/Magister. Seluruh tahapan seleksi PNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Untuk kebutuhan formasi PPPK, terdapat 133 formasi dengan rincian tenaga teknis sebanyak 85 formasi dan tenaga kesehatan sejumlah 48 formasi.

“Kementerian PANRB telah menetapkan jenis kebutuhan PPPK tahun anggaran 2023 yang meliputi kebutuhan khusus non-ASN dan eks-THK II serta kebutuhan umum pada seleksi pengadaan PPPK tahun 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional,” imbuhnya.

Dia merinci bahwa keputusan tersebut memiliki beberapa ketentuan. Pertama, Kemendagri melaksanakan seleksi pengadaan PPPK tahun 2023 melalui jenis kebutuhan khusus non-ASN dan kebutuhan umum.

Selanjutnya, menetapkan alokasi formasi kebutuhan khusus bagi pelamar non-ASN Kemendagri sebesar 80 persen dari formasi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan sejumlah 106 formasi. Ketentuan berikutnya adalah menetapkan alokasi formasi kebutuhan umum bagi pelamar umum sebesar 20 persen, yaitu 24 formasi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Gudang Bulog Sumba Barat Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Berjalan Lancar

Yudia menambahkan bahwa alokasi formasi kebutuhan bagi pelamar penyandang disabilitas sebesar 2 persen atau 3 formasi. Adapun kriteria pelamar kebutuhan khusus non-ASN adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemendagri sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemendagri tahun 2023 serta memiliki pengalaman minimal 2 tahun secara terus menerus pada Kemendagri.

“Pelamar dari penyandang disabilitas diperkenankan untuk melamar pada seleksi pengadaan PPPK Kemendagri tahun 2023,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa kualifikasi pendidikan pada seleksi pengadaan PPPK Kemendagri tahun 2023 adalah Diploma III dan Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) sesuai dengan ketentuan persyaratan jabatan yang dilamar. Seluruh tahapan seleksi PPPK Kemendagri tahun 2023 menggunakan CAT BKN.

Untuk layanan informasi dan pengaduan terkait seleksi pengadaan ASN Kemendagri tahun 2023, dapat diakses melalui https://infocasn.kemendagri.go.id atau melalui Call Center (021) 50958800 dan https://kemendagri.lapor.go.id.

Tinggalkan Balasan