Walai.id, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan platform teknologi, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) bertujuan membantu keluarga menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Menurut Meutya, aturan tersebut membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial berisiko tinggi. Namun, regulasi tidak dapat menggantikan peran orang tua dalam mendampingi anak menggunakan teknologi.
“Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital, bukan menggantikan peran orang tua,” ujar Meutya dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, pada Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, PP TUNAS juga mewajibkan penyelenggara platform digital menerapkan prinsip safety by design atau memastikan keamanan anak sejak tahap perancangan layanan.
Menurutnya, platform digital harus menghormati hak anak dan menyediakan layanan yang aman agar ruang digital dapat menjadi tempat belajar, berkarya, dan berkembang.
Meutya mengingatkan, penggunaan internet tanpa pendampingan dapat membawa sejumlah risiko bagi anak, seperti kecanduan, paparan konten tidak sesuai usia, serta dampak terhadap kesehatan fisik dan mental.
Karena itu, ia meminta orang tua tidak terburu-buru memberikan akses media sosial berisiko tinggi kepada anak dan aktif melakukan pendampingan saat anak menggunakan teknologi.
“Ranah digital sangat luas. Jika ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, orang tua perlu membantu menunda penggunaan akun media sosial berisiko tinggi,” katanya.
Selain penguatan regulasi, Meutya menilai literasi digital menjadi kunci agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab.
Ia berharap anak-anak Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi pencipta inovasi digital di masa depan dengan dukungan literasi, pendampingan, dan perlindungan yang memadai.