Walai.id, Makassar – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border senilai Rp7 miliar hari ini, Senin (18/9/2023) di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal, dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Zulkifli Hasan menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik penjualan ilegal minuman beralkohol serta impor ilegal sesuai perintah Presiden RI. Praktik impor ilegal ini merugikan negara karena tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, pengawasan terus diadakan.
Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran perizinan yang telah ditemukan pada enam jenis produk. Keenam jenis produk tersebut termasuk minuman beralkohol golongan A/B/C, timbangan duduk, timbangan elektronik, pompa air, meter air, dan saus teriyaki.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, BPTN Makassar telah melakukan pengawasan terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol, dan dari hasil pengawasan tersebut, 19 pelaku usaha minuman beralkohol melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan antara lain adalah tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) SKPL A dan SKPL B/C, tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak memuat daftar bidang usaha dengan KBLI 56301 (Bar). Pengawasan minuman beralkohol juga memusnahkan lebih dari 50 ribu botol minuman beralkohol senilai Rp6,5 miliar.
Pengawasan dan pemeriksaan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) menemukan lima importir yang melakukan pelanggaran berbagai jenis, termasuk tidak memiliki izin tipe, tidak ada Laporan Surveyor (LS), dan tidak ada Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Jenis produk yang dimusnahkan mencakup 565 unit senilai Rp500 juta.
Pelanggaran pengawasan post border yang ditemukan ini merupakan hasil pemeriksaan dan pengawasan selama Januari hingga Agustus 2023 di wilayah kerja BPTN Makassar. Zulkifli Hasan mengimbau pelaku usaha untuk selalu tertib dalam menjalankan usaha mereka, terutama yang memerlukan perizinan khusus. Pemerintah siap memfasilitasi pelayanan perizinan dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha.
Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, menambahkan bahwa pemusnahan ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak tertib. Pelaku usaha saat ini dapat mengurus izin-izin yang dibutuhkan dengan mudah karena pelayanan perizinan saat ini telah disederhanakan.
Kemendag saat ini memiliki empat kantor BPTN yang bertugas mengawasi ketertiban izin para pelaku usaha dalam menjalankan usaha mereka di berbagai kota besar. BPTN berfungsi melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia. BPTN juga diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah.
Dalam acara pemusnahan kali ini, turut hadir Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan, Staf Khusus Mendag Bidang Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Al Hilal Hamdi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan Ahmadi Akil, dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta.
Turut hadir pula Komandan Polisi Militer Kodam XIV/Hasanudin Jefridin, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Mokhamad Ngajib, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dan Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan Ditjen Bea dan Cukai.