Walai.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri penjaminan dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan (POJK 10 Tahun 2023), pada 21 Juli 2023.
Penerbitan POJK 10 Tahun 2023 merupakan langkah lanjutan sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.
Untuk mencapai tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan “terjamin” dan “penerima jaminan”, diperlukan penyempurnaan kerangka pengaturan, khususnya ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan yang masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, papar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa.

POJK 10 Tahun 2023 mewajibkan perusahaan penjaminan untuk melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK.
Pemisahan UUS juga dapat dilakukan apabila terdapat permintaan dari perusahaan penjaminan sendiri (inisiatif) atau dalam rangka konsolidasi dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS harus melakukan pemisahan UUS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2031. Tujuan dari ketentuan ini adalah mengharapkan tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan setelah tanggal tersebut.
Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2028. Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dan mematuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan.
Dalam POJK 10 Tahun 2023 juga diatur sanksi administrasi yang dikenakan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan perusahaan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah, termasuk penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. Selain itu, lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memberi prioritas pada penggunaan produk dan/atau layanan penjaminan syariah.
Bagi perusahaan penjaminan yang telah mengajukan permohonan pemisahan UUS sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana yang dipersyaratkan, perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan UUS.