Walai.id, Maros – Bupati Maros dan Wakil Bupati bersama sejumlah pimpinan Perangkat Daerah menghadiri Acara Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten/Kota Tahun 2023 Tingkat Provinsi yang bertempat Hotel MaxOne Jalan Taman Makam Pahlawan Makassar, pada Rabu (24/5/2023).
Pada kesempatan itu, Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam S.IP, M.H, memaparkan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Lokus Tahun 2022, di hadapan Pimpinan daerah 24 Kabupaten/Kota dan juga Finalis Provinsi Sulawesi Selatan dari berbagai instansi.
Dalam paparannya, Bupati menjelaskan perkembangan kondisi stunting Kabupaten Maros secara umum dari tahun 2021 hingga 2022 yang mengalami penurunan cukup drastis.
“Desa lokus stunting dari tahun 2019 sampai 2022 di Kabupaten Maros sebanyak 80 desa, 23 Kelurahan tersebar di 14 Kecamatan. Pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting Kabupaten Maros pada tahun 2022 terlaksana 100 %, meski pun masih terdapat sedikit kendala dalam pelaksanaannya,” jelas Chaidir Syam.
Bupati menambahkan, dokumentasi pelaksanaan aksi konvergensi pada Aksi I berdasarkan MASTER ANSIT, dilakukan analisis situasi dan penetapan desa lokus tahun 2022 yaitu sebanyak 30 desa. Sementara pada Aksi II berdasarkan analisis situasi, dilakukan pemetaan program dan kegiatan yang akan diintervensi dan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan. Pada Aksi III, pada kegiatan Rembuk Stunting disepakati intervensi penurunan stunting oleh pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta, universitas dan masyarakat.
“Rembuk stunting ini kita laksanakan juga untuk TPPS Tingkat Kecamatan mau pun desa secara terintegrasi. Percepatan penurunan stunting ini terus digenjot,” imbuh Bupati.
Selain itu, pada Aksi IV, Bupati menegaskan akan mengacu pada juknis yang baru terkait Perbup penurunan stunting dimana telah ditetapkan Perbup nomor Nomor 87 Tahun 2021 yang akan menjadi pedoman bagi Pemkab Maros, pemerintah desa, maupun masyarakat untuk melakukan intervensi penurunan stunting.
Selanjutnya pada Aksi V, untuk meningkatkan kapasitas pelaku/pegiat penurunan stunting desa, dilakukan pembinaan terhadap KPM dan TPK. Untuk Aksi VI, guna mempermudah melakukan analisis situasi dan pemetaan program intervensi penurunan stunting secara berkala, dilakukan perbaikan manajemen data. Untuk Aksi VII, dalam memantau status gizi anak dan prevalensi stunting, juga dilakukan pengukuran setiap Februari dan Agustus. Hasilnya dipublikasikan mulai dari tingkat kabupaten hingga ke desa yang selanjutnya juga dilakukan audit kasus stunting.
Sedangkan ada Aksi VIII menurut Bupati, dilakukan review kinerja yang bertujuan melihat capaian kinerja selama satu tahun dan evaluasi untuk pelaksanaan aksi di tahun berikutnya.
‘’Untuk hasil SSGI, keberhasilan pelaksanaan aksi konvergensi di Kabupaten Maros dapat dilihat dari hasil e-PPBGM yang secara umum juga menunjukkan penurunan kasus stunting di setiap tahunnya,’’ ungkap Bupati”.
Pada tahun 2022, lanjut Bupati, Pemkab Maros juga telah menindaklanjuti hasil rekomendasi penilaian kinerja tahun 2021 sehingga nantinya penurunan stunting 2023 diharapkan akan lebih akseleratif lagi.