Walai.id, Jakarta – Bareskrim Polri terus memproses kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Saat ini, polisi sudah berhasil mengantongi orang yang merekrut mereka.
“Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro seperti dikutip, pada Jumat (5/5/2023).
Djuhandani menjelaskan, pihaknya juga telah menerima laporan dari keluarga korban terkait perkara ini. Pelapor pun sudah dimintai keterangan guna mempercepat proses penyelidikan.
“Kemarin kami telah menerima laporan polisi dari salah satu keluarga dan langsung kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Laporan puluhan keluarga WNI itu telah diterima dengan nomor laporan STTL/158/V/2023/ BARESKRIM. Di dalamnya, mereka melaporkan dua orang berinisial A dan P yang diduga sebagai perekrut.
Sebelumnya, Kabar mengenai puluhan WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang ini pertama kali diketahui setelah viralnya unggahan melalui akun Instagram @bebaskankami.
Para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Bahkan, mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana.
Berdasarkan penyelidikan sementara, para korban diduga dikirim ke Myanmar secara ilegal.