Walai.id, Jakarta – Komitmen penuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memerangi mafia tanah tak perlu diragukan, Selasa 19/07/2022.
Dalam beberapa kesempatan, ketegasan telah dilayangkan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, di mana ia menginstruksikan agar jajarannya dapat memperkuat kerja sama dengan pihak terkait seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam memberantas mafia tanah.
Instruksi tersebut pun dibenarkan oleh Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN, T. Hari Prihatono. Ia mengatakan, komitmen Menteri ATR/Kepala BPN dalam memberantas mafia tanah telah dijalankan sejak pertama kali dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Juni lalu.
“Persoalan tanah juga menjadi atensi dari Pak Presiden. Oleh karena itu, sejak beliau pertama kali dilantik sudah melakukan atau keliling ke Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan di kabupaten/kota untuk menegaskan komitmen beliau,” terang Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN saat melakukan wawancara pada program Prime Time News secara daring yang tayang di Metro TV pada Jumat (15/07/2022) petang.
Lebih lanjut, T. Hari Prihatono mengatakan bahwa instruksi dari Menteri ATR/Kepala BPN untuk perkuat koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agung telah diimplementasikan dengan baik melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.
“Ini merupakan satu hasil yang baik, buah dari satu kerja sama Satgas Anti-Mafia Tanah, yang merupakan perpaduan antara Kementerian ATR/BPN bersama dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Agar tidak terjadi hal serupa, Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan, seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN harus menaati peraturan yang berlaku dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN merupakan lembaga vertikal, di mana seluruh pegawai harus mengimplementasikan arahan Menteri ATR/Kepala BPN dengan baik.
“Oleh sebab itu pejabat di tingkat Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan harus menjalankan (arahan Menteri ATR/Kepala BPN, red), dan itu tidak ada tawar menawar, taat hukum, dan satu komando di bawah kepemimpinan Pak Hadi Tjahjanto,” tegas T. Hari Prihatono.
Terkait dengan kepengawasan internal, Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menerapkan sistem multi layer overside, baik di internal maupun melibatkan pihak eksternal. Namun menurutnya, bentuk kejahatan pertanahan selalu menggunakan ruang kosong di antara sekian banyak peraturan dan sekecil apa pun ruang pengawasan.
“Sehingga, ini lebih kepada bentuk kejahatan, modus baru yang ada belakangan ini, jadi kalau dari sisi kementerian sudah semaksimal mungkin dilakukan (pengawasan). Bahwa mungkin masih ada kelemahan di sana-sini, itu yang menjadi tantangan untuk membenahi ke depan,” pungkasnya.